Hingga September 2025, Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp42,53 Triliun

Iklan Home Page

Jakarta, baliwakenews.com

Hingga 30 September 2025, Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp42,53 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, pada Rabu 22 Oktober 2025, memaparkan penerimaan pajak tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp32,94 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,71 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,1 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,78 triliun.

Sampai dengan September 2025, pemerintah telah menunjuk 246 perusahan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada bulan tersebut, terdapat lima penunjukan baru, yaitu Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd., BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu perubahan data pemungut PPN PMSE, yakni X Asia Pacific Internet Pte. Ltd.

Baca Juga:  Jejak Raja Badung di Puncak Mangu dan Warisan Spiritualnya

“Sampai dengan September 2025 dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk sebanyak 207 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp32,94 triliun, ” ungkap Rosmauli.

Lebih lanjut dipaparkan jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp7,6 triliun hingga 2025.

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,71 triliun sampai dengan September 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp621,3 miliar penerimaan 2025. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp836,36 miliar dan PPN DN Rp872,62 miliar.

Baca Juga:  Dipercaya Masyarakat Pegadaian Raih Kinerja Positif di Masa Pandemi Covid-19

Pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp4,1 triliun sampai dengan September 2025. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,48 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp1,06 triliun penerimaan tahun 2025. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,14 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,4 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,24 triliun.

“Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan Pajak SIPP, ” ujarnya.

Hingga September 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp3,78 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,33 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp931,12 miliar penerimaan tahun 2025. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp251,14 miliar dan PPN sebesar Rp3,53 triliun.

Baca Juga:  Libur Lebaran 2026 Dongkrak Perjalanan dan Pariwisata InJourney Catat Trafik Penumpang Naik 6,4%

“Realisasi sebesar Rp42,53 triliun menunjukan bukti nyata bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia,” ujar Rosmauli.

Ia juga menambahkan bahwa ke depan, pihaknya akan memastikan seluruh potensi ekonomi digital, mulai dari PMSE, fintech, hingga kripto, dapat terakomodasi dalam sistem perpajakan yang adil dan efisien.

Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut,
dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris). BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR