Tanpa Izin dan Melanggar Sempadan, Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Pengembangan Amankila dan Alam Resort

Iklan Home Page

Karangasem, baliwakenews.com

Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali terus bergerak. Kamis, 2 oktober 2025, pansus menyesar Karangasem, ada dua resort yang dituju. Yang pertama Resort Amankila di Manggis, Karangasem dan Quenzo Alam Resort di Banjar Mimba, Padangbai.

Tim yang turun adalah, Ketua Pansus TRAP, I Made Suparta, Anggota Pansus I Nyoman Oka Antara, di dampingi Satpol PP Provinsi Bali, Sekretaris Camat Pasek Suardana, Perbekel Manggis I Wayan Partika.
Pansus TRAP turun ke Pengembangan Amankila Recidence di Banjar Kelodan, Desa Manggis, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem.

Baca Juga:  Sekda Badung Serahkan Santunan Pensiunan ASN dan Pimpin Rapat Pengurus KORPRI

Pansus diterima Nyoman Jati selaku penanggungjawab kegiatan. Jati mengaku bahwa Amankila merencanakan pembangunan real estate (Recidence), dengan luasan lahan 4 Hektar, dari sisi zona memang lahan sudah masuk pariwisata. Kegiatan yang berlangsung adalah melakukan kegiatan penataan lahan (cut and Fill). Namun Jati juga mengakui, izin masih belum ada dan masih tahap proses.

Dengan kondisi ini, Made Suparta menegaskan karena izin belum lengkap, aktivitas kegiatan langsung dihentikan. “Kami langsung hentikan, karena izin masih bolong (belum ada izin). Dan kami sudah suruh Satpol PP pasangin Satpol PP line,” ujar Suparta usai sidak.

Baca Juga:  Pastikan Pelayanan Kesehatan Peserta JKN Secara Maksimal, Asisten Rousmini Lakukan Quality Control

Setelah turun di Amankila, Pansus TRAP melanjutkan ke Padangbai, Karangasem tepatnya PT. Quenzo Alam Resort Banjar Dinas Mimba, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem yang diterima oleh Cinja (pelaksana proyek) dan Yani (legal), Perbekel Padangbai Ni Wayan Suparwati Surya Dewi serta Kadus Mimba I Made Pebriyana.

Kawasan Alam Resort, luas lahan 70 are (sewa 30 tahun), Pembangunan Hotel 15 kamar, 11 unit Villa dan Restoran. Pengembangan ini sudah ada NIB, masih dalam Proses PBG – SLF dan Izin ABT (Air Bawah Tanah). Namun dalam Pembangunan ditemukan melanggar sempadan Sungai. Jarak bangunan hanya tiga meter dari bibir Sungai. “Mestinya 5 meter,” sambung Suparta.

Baca Juga:  Sidang Paripurna DPRD Bali Pendapatan Daerah Tahun 2023 Hanya Tercapai Rp 6,77 Triliun Lebih

Dengan konsisi ini Made Suparta tegas meminta agar bangunan yang melanggar sempadan Sungai agar dibongkar. “Kami sudah minta dibongkar, selain itu sebelum izin lengkao agar aktivitas dihentikan dulu. Pihak Alam Resort sanggup untuk membongkar,” urainya. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR