Denpasar, baliwakenews.com – Ribuan butir tablet berlogo “Y” dan “DMP” diamankan polisi di Bali. Bukan dari apotek resmi, melainkan hasil transaksi gelap di media sosial. Tiga pemuda asal Jawa Timur ditangkap di Denpasar dan Badung, setelah memesan barang berbahaya itu lewat akun Facebook bernama Rohan.
Hasil uji laboratorium menunjukkan, tablet putih berlogo “Y” mengandung triheksifenidil, sedangkan tablet kuning berlogo “DMP” mengandung dekstrometorfan. Dua zat ini masuk kategori obat keras. Efeknya bisa menyerang saraf pusat, membuat penggunanya pusing, linglung, bahkan berperilaku berisiko di jalan maupun tempat kerja.
“Penggunaan sembarangan bisa memicu kecelakaan dan cedera,” kata AKBP I Nengah Sadiarta, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali.
Selain menyita lebih dari 4.000 tablet, polisi juga mengamankan ponsel, sepeda motor, dan uang tunai hasil penjualan. Para pelaku kini ditahan dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Polisi mengingatkan warga Bali agar waspada bila menemukan peredaran tablet berlogo tertentu. “Segera laporkan. Kami menjamin kerahasiaan pelapor,” ujar Sadiarta. BWN-01

































