DPRD Badung Rekomendasikan Penundaan Kenaikan PBB P2

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Menyikapi tingginya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Badung yang mencapai hingga 3.500 persen di sejumlah wilayah, DPRD Badung menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (18/8).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, bersama anggota Komisi I, II, III, dan IV itu juga dihadiri Sekda Badung, Ida Bagus Surya Suamba, serta perwakilan dari Bapenda, Bagian Hukum, Dinas Perizinan, hingga Dinas Koperasi dan UMKM.

Dari hasil rapat, DPRD Badung merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Badung meninjau ulang penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dinilai terlalu tinggi dan membebani masyarakat. “Setelah kami tanyakan, ternyata tidak ada rumus baku dalam peraturan perundangan terkait penetapan NJOP ini. Nilai yang muncul lebih banyak berdasarkan konsultan dan komunikasi dengan aparat desa/kelurahan. Dewan pun tidak pernah dilibatkan,” tegas Gumanti.

Baca Juga:  Badung Tindaklanjuti SE Menteri Agama Mengenai Ibadah di Masa Covid-19

Menurutnya, kebijakan yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 11 Tahun 2025 itu terlalu memberatkan masyarakat. Beberapa titik di Kuta bahkan mengalami lonjakan NJOP dari Rp3 miliar menjadi jauh lebih tinggi hanya karena perubahan status jalan. “Ini yang kami pertanyakan, apa dasar penetapan kelas tanah dan NJOP sebesar itu?” ujarnya.

Baca Juga:  Badung Raih Penghargaan Ketahanan Pangan Terbaik II Nasional Tahun 2022

DPRD menekankan bahwa opsi menaikkan PBB tidak boleh menjadi satu-satunya cara meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Gumanti mencontohkan potensi besar dari investasi online di sektor pariwisata, yang dinilai bisa menjadi sumber PAD alternatif tanpa membebani masyarakat.

Dewan juga merekomendasikan agar tarif PBB P2 yang semula ditetapkan 23 persen dapat diturunkan menjadi 20 persen, sembari melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tabulasi kelas tanah. “Pada prinsipnya Dewan berpihak kepada rakyat. Kalau bisa diturunkan sesuai aturan, kenapa tidak? Jangan sampai PBB menjadi momok bagi masyarakat Badung,” tambahnya.

Baca Juga:  Antisipasi Kasus DBD, Pj.Lihadnyana Tekankan Upaya Preventif dan Promotif

Lebih jauh, Gumanti menyarankan masyarakat untuk menunda pembayaran PBB P2 hingga rekomendasi Dewan mendapat respon resmi dari eksekutif. “Kami minta masyarakat bersabar. DPRD sedang memperjuangkan agar kebijakan ini ditinjau ulang, sehingga tidak membebani kemampuan masyarakat,” katanya.

Rekomendasi resmi DPRD Badung dijadwalkan akan segera disampaikan ke Bupati Badung. “Targetnya besok sudah selesai redaksinya. Mudah-mudahan segera direspons,” pungkas Gumanti. BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR