Denpasar, baliwakenews.com
Tiga fraksi DPRD Provinsi Bali, masing-masing Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Demokrat–NasDem, menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kertha Adhyaksa di Bali. Dukungan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-31 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025, Senin (11/8), yang dibacakan juru bicara I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya, SH.
Dalam pandangan umumnya, ketiga fraksi menilai Bale Kertha Adhyaksa sebagai langkah strategis memperkuat sistem keadilan restoratif berbasis kearifan lokal Bali. Lembaga ini diharapkan menjadi jembatan antara hukum adat dan hukum positif, sejalan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
“Bale Kertha Adhyaksa bukan untuk menempatkan Kerta Desa Adat di bawah subordinasi, melainkan membangun kemitraan fungsional yang saling melengkapi dan memperkuat peran masing-masing,” ujar Marhaendra Jaya.
Fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan Demokrat–NasDem menegaskan, dukungan terhadap Raperda ini bukan sekadar formalitas, tetapi sebagai wujud komitmen membangun mekanisme penyelesaian perkara adat yang efektif, berkeadilan, dan menghormati kearifan lokal Bali.
Sementara Fraksi Gerindra–PSI DPRD Provinsi Bali menilai Raperda tentang Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat di Bali berpotensi menambah beban Desa Adat dan menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Hal ini disampaikan Gede Harja Astawa, S.H., M.H saat Pembaca Pandangan Umum Fraksi Gerindra–PSI.
“Kami membayangkan tumpukan beban tugas yang terus ditimpakan kepada Desa Adat, sementara sumber daya manusianya tidak sama antar desa. Optimisme saja tanpa memperhatikan realitas faktual hanya akan menjadikan peraturan itu hiasan koleksi perpustakaan,” ujarnya.
Fraksi juga mempertanyakan penggunaan kata “Adhyaksa” yang identik dengan Kejaksaan. “Ini seperti pisau bermata dua. Jika hasilnya tidak sesuai harapan, bisa mencederai nama Kejaksaan,” tambahnya.
Selain itu, Gerindra–PSI menyoroti belum diterimanya Naskah Akademik, adanya inkonsistensi istilah, potensi konflik dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, hingga penggunaan KUHP baru sebagai dasar hukum yang sebenarnya baru berlaku 2 Januari 2026. BWN-05
\

































