Rapat Paripurna ke-29 DPRD Provinsi Bali, Gubernur Bali Sampaikan Raperda Provinsi Bali Tentang Bale Kertha Adhyaksa Di Desa Adat

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya memimpin Rapat Paripurna ke-29 DPRD Provinsi Bali, Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025, Rabu (Buda Kliwon Ugu) 6 Agustus 2025, di Wiswasabha Utama Kantor Gubernur, Renon, Denpasar. Paripurna dengan agenda mendengarkan pemaparan Gubernur Bali terkait Raperda Provinsi Bali Tentang Bale Kertha Adhyaksa di Desa Adat.

Turut hadir pada Rapat Paripurna tersebut Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta, Wakil Ketua DPRD Bali, Ida Gede Komang Kresna Budi dan anggota DPRD Bali serta jajaran Porkompinda Bali.

Dalam pemeparannya, Gubernur Koster mengatakan Raperda Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa di Desa Adat dilatarbelakangi penerapan hukum dan penegakan keadilan adalah dua hal yang belum sepenuhnya berjalan paralel. Situasi ini tentu dipengaruhi beragam faktor, mulai dari kesenjangan keadilan hingga pendekatan hukum yang masih jauh dari nilai-nilai humanistik.

Baca Juga:  Timnas Indonesia Kalah Memalukan di Kandang China

Selain itu Pendekatan keadilan retributif yang masih mendominasi wajah hukum nasional menjadikan hukum adat kurang mendapat perhatian serius. Padahal, dalam konstitusi, keberadaan hukum adat telah diakui dan menjadi salah satu sumber hukum dan sistem hukum nasional.

“Bale Kertha Adhyaksa ini hadir sebagai forum untuk menjembatani hukum yang hidup di dalam masyarakat dengan hukum positif sebagai ruang dialog atau forum musyawarah di tingkat desa adat. Ini menjadi wadah mediasi, maka forum ini bertugas menyelesaikan perkara secara restoratif melalui musyawarah, dengan tujuan mencapai perdamaian dan pemulihan hubungan antar pihak yang terlibat, tanpa melalui proses peradilan formal,” ungkap Koster.

Baca Juga:  Pastikan Pelayanan Kesehatan Peserta JKN Secara Maksimal, Asisten Rousmini Lakukan Quality Control

Lebih lanjut dipaparkan, pembentukan Bale Kertha Adhyaksa bukan hanya bertujuan untuk menyelesaikan sengketa adat tetapi juga perkara pidana ringan dan konflik di masyarakat.

“Bale Kertha Adhyaksa bertugas menyelesaikan perkara secara restoratif melalui musyawarah, dengan tujuan mencapai perdamaian dan pemulihan hubungan antar pihak yang terlibat,” tandasnya.

Bale Kertha Adhyaksa adalah sebuah konsep integrasi hukum nasional dengan hukum adat yang lebih membumi. Dengan pendekatan keadilan restoratif yang diusung, diharapkan semua elemen khususnya masyarakat lokal terlibat aktif dalam mewujudkan keadilan dan membangun kehidupan sosial yang harmonis dan bermartabat.

Baca Juga:  Podcast Case Closed Diblokir Tanpa Sebab, Punglik : Ini Tidak Masuk Akal  

Menanggapi pemaparan gubernur, Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya menyatakan komitmen dewan bekerja untuk segera mewujudkan Raperda Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa di Desa Adat. “Dewan akan bekerja keras untuk memberikan sumbang saran dan masukan penyempurnaan terkait Raperda ini,” ucap pria yang akrab disapa Dewa Jack tersebut. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR