Pansus DPRD Badung Bahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melakukan pembahasan draf perubahan bersama organisasi perangkat daerah di Gedung DPRD Badung, Rabu (23/7). Rapat dipimpin Ketua Pansus I Nyoman Satria, bersama Sekretaris Pansus Wayan Sandra dan Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta.

Dalam rapat yang juga dihadiri anggota Pansus, seperti; I Made Suryananda Pramana, Ida Bagus Gede Manubawa, I Made Sumerta, I Gusti Ngurah Shaskara, Wayan Sukses, serta lainnya itu menghadirkan para pimpinan OPD, diantaranya; Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Ni Putu Sukarini, Kepala Disdikpora; Gusti made Dwipayana, Kepala Disperinaker; I Putu Eka Merthawan, Kepala Dinas Pariwisata; I Nyoman Rudiartha, dan PLT Kepala BPKAD; I Ketut Wisuda, serta perwakilan dari PUPR, Dinas Pertanian, DPMPTSP, Dinas Perhubungan dan RSD Mangusada.

Baca Juga:  Tatap Muka dengan Tokoh Desa Mundeh, Kapolsek Selbar Tekankan Ini

Nyoman Satria menjelaskan, pembahasan dilakukan terhadap perubahan tarif objek daya tarik wisata, pada dinas kesehatan termasuk di RSD Mangusada serta penyesuaian pada tarif parkir. Termasuk dibahas pemberian insentif terhadap masyarakat yang membuat telajakan pada depan rumahnya.

Baca Juga:  TPID Tabanan Mantapkan Strategi Pengendalian Inflasi dan Ketahanan Pangan

“Juga dibahas penambahan objek wisata yakni goa gong diperbatasan Desa Sulangai dan Pelaga,” jelas Satria usai memimpin rapat.

Mengenai penyesuain tarif parkir, yang sebelumnya Rp1000 untuk sepeda motor kini dinaikan menjadi Rp2000. “Kami juga mengusulkan ke dinas Perhubungan agar menggunakan teknologi untuk pembayaran parkir, jangan hanya manual saja,” kata Satria.

Satria yang juga Politisi PDI Perjuangan itu berharap, dengan perubahan Perda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah pendapatan daerah Badung juga terkerek alias meningkat. “Kami berharap ada peningkatan pendapatan, walupun nilainya tidak signifikan. Karena kalau kita tidak sesuai bisa menjadi temuan BPK, oleh karena itu segera kita lakukan penyesuain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, UU Nomo 21 tahun 2022 Hubungan Pemerintah pusat dan daerah,” ujar Satria. BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR