Operasi Penindakan Balai Besar POM di Denpasar Temukan 73 Jenis Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

 

PPNS Balai Besar POM di Denpasar bersama Penyidik Korwas PPNS Polda Bali, pada Rabu, 11 Juni 2025 telah melakukan operasi Penindakan terhadap 2 sarana di kota Denpasar yang menjual Obat Tradisional/OT (Obat Bahan Alam) yang tidak memenuhi ketentuan, baik yang sudah masuk dalam publik warning BPOM, atau produk obat bahan alam lainnya yang tidak mempunyai Nomor Ijin Edar (NIE), mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) ataupun mencantumkan NIE fiktif.

Kepala BBPOM di Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni dalam keterangan persnya, Kamis 12 Juni 2025 di Renon, mengatakan total temuan OT ilegal dan/atau mengandung BKO hasil operasi penindakan tersebut sebanyak 73 item/jenis Obat Bahan Alam terdiri dari penambah stamina pria yang mengandung sildenafil/tadalafil antara lain : Cobra-x, Urat Madu Gold, Urat Madu Black, Buaya Jantan, Pak Kumis, Tawon Liar. Selain itu ada juga OT yang mengandung BKO analganetik (piroxicam, parasetamol, asam mefenamat) antara lain, Montalin, Pil sakit gigi pak Tani, pil super kecetit, guci emas, mahkota raga).

Baca Juga:  Perubahan Posisi Tak Masalah Bagi Seorang Ardi Idrus


“Dari penindakan ini kami mendapatkan OT dengan nilai keekonomian Rp. 35.160.000,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut Aryapatni menerangkan, tren penambahan BKO pada produk OT masih didominasi oleh BKO sildenafil sitrat dan tadalafil dengan klaim penambah stamina pria; BKO deksametason, fenilbutazon, dan parasetamol untuk mengatasi pegal linu.

“Kandungan BKO tersebut berisiko membahayakan kesehatan bagi yang mengonsumsinya, dapat menimbulkan efek samping berupa kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pusing, serangan jantung, gangguan ginjal, gangguan hormon, hepatitis, bahkan kematian,” ungkapnya.


Maka sesuai dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, selain sanksi administratif dalam bentuk peringatan tertulis, penarikan, pemusnahan, penghentian sementara kegiatan, pencabutan sertifikat cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB), pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Hadiri Upacara Segara Kerthi Bali Nice World Water Forum 2024

Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan memastikan produk yang beredar di Indonesia aman dikonsumsi, Balai Besar POM di Denpasar terus memperkuat koordinasi dengan lintas sektor. Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada dan cermat dalam membeli serta menggunakan produk Obat Bahan Alam maupun suplemen kesehatan.

“Salah satu modus yang kerap digunakan adalah pencantuman nomor izin edar palsu atau fiktif. Oleh karena itu, masyarakat kami ingatkan untuk selalu melakukan verifikasi nomor izin edar produk yang akan dibeli/dikonsumsi melalui situs resmi https://cekbpom.pom.go.id/, aplikasi BPOM Mobile, atau melalui menu siaran pers/penjelasan publik yang disediakan BPOM di https://www.pom.go.id/.,” ucapnya.

Baca Juga:  Jaga Kamtibmas di Masing-masing Wilayah, Pecalang Denpasar Siap Bersinergi dengan Aparat Kepolisian


Sebagai langkah perlindungan diri yang sederhana namun efektif, masyarakat harus ingat selalu melakukan Cek KLIK sebelum membeli atau mengonsumsi produk Obat dan Makanan. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi yang tertera pada label, periksa keabsahan izin edar, dan pastikan produk belum melewati masa kedaluwarsa.

“Bila menemukan produk mencurigakan, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, kanal media sosial resmi BPOM dan BBPOM di Denpasar (Instagram @bpom.denpasar, Facebook ; Ulpk BPOM Bali, Twitter : @BPOMDenpasar, Youtube : BBPOM Denpasar) atau ke nomor WA 081138500533,” pungkasnya. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR