Denpasar, baliwakenews.com
Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Kadek Parwata (40), warga Denpasar, digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/6/2025). Terdakwa Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras (34), pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, didakwa melakukan pembunuhan dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Denpasar mendakwa Bastomi dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada 13 Februari 2025 sekitar pukul 01.30 Wita, di kawasan Jalan Nangka Utara, Denpasar Utara. Menurut dakwaan jaksa, Bastomi merasa tersinggung karena disalip oleh sepeda motor yang dikendarai Made Darma Wisesa (19). Ia kemudian mengejar dan menyerang Made Darma di depan Warung Auna, bahkan sempat mengacungkan pisau.
Setelah sempat meninggalkan lokasi, Bastomi kembali beberapa saat kemudian. Di saat bersamaan, Kadek Parwata dan temannya, I Wayan Wawa Anggara, tiba di lokasi. Bastomi disebut langsung menghampiri Kadek dan menyerangnya dengan pisau setelah merasa terancam. Tikaman mengenai bagian rusuk kiri, bahu, dan punggung korban.
“Korban sempat mencoba melarikan diri, namun kembali ditikam dan akhirnya tersungkur,” kata jaksa dalam sidang. Bastomi sempat hendak melanjutkan serangan, tetapi dihentikan oleh Wayan Wawa yang menendangnya.
Kadek Parwata dilarikan ke Rumah Sakit Bakti Rahayu, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka tusuk yang menembus paru-paru dan menyebabkan perdarahan hebat. Ia kemudian dirujuk ke RSUP Prof. Ngoerah untuk keperluan visum.
Setelah kejadian, Bastomi melarikan diri ke Jalan Antasura dan meninggalkan sepeda motornya. Ia kemudian mengganti kendaraan dan menuju kosnya di wilayah Sukawati, Gianyar. Pagi harinya, ia dijemput seorang teman di Pasar Wangaya dengan alasan hendak pulang ke Jawa. Ia sempat menumpang ke Jember, namun berhasil ditangkap polisi tak lama setelah itu.
Dalam sidang perdana, Bastomi tampak menunduk selama pembacaan dakwaan. Ia tidak memberikan banyak tanggapan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh I Putu Agus Adi Antara.
Pihak keluarga korban hadir dalam persidangan. Mereka berharap pelaku dijatuhi hukuman maksimal atas perbuatannya.
“Dia bukan hanya korban, tapi tulang punggung keluarga,” ujar salah satu anggota keluarga usai persidangan. “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan.”
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa menyatakan akan menghadirkan saksi mata, ahli forensik, dan sejumlah saksi kunci lainnya guna memperkuat dakwaan terhadap Bastomi. BWN-01

































