Pasar Galiran Jadi Sasaran ‘Tembak’ Gubernur Koster, Ini Alasannya!

Iklan Home Page

Klungkung, baliwakenews.com

Melindungi dan melestarikan Kain Endek Bali tenunan, Gubernur Bali, Wayan Koster pada periode pertama telah menerbitkan Pergub Bali Nomor 79 tahun 2018 tentang hari penggunaan busana adat Bali, dan surat edaran Gubernur Bali Nomor 4 tahun 2021 tentang penggunaan kain tenun Endek Bali.

Meski telah diatur jelas namun, Koster geram karena regulasi tersebut justru menguntungkan pihak lain, bukan penenun Endek Bali dan UMKM/IKM di Bali. Pasar Galiran Klungkung yang kerap menjual Endek pabrikan atau printing menjadi sasaran tembak Gubernur Koster.

Baca Juga:  Gelar Aksi Sosial di Klungkung, Tim Pembina Posyandu Bali Dorong Penerapan Enam SPM

Gubernur dua periode asal Sembiran ini, meminta Bupati Klungkung dan elemen terkait segera turun ke lokasi untuk meninjaunya.

“Pasar Galiran itu, tolong di cek ya, karena banyak Endek yang printing dari luar. Bukan Endek yang dihasilkan penenun dari Bali. Tolong nanti Bupati (Made Satria) cek ke lokasi,” tegas Koster saat sertijab Bupati dan Wakil Bupati Klungkung di Balai Budaya beberapa waktu lalu.

Koster menegaskan Bupati Klungkung harus bertindak tegas untuk menjaga kelestarian Endek Bali. Karena kalau bukan pemda setempat siapa lagi?

Baca Juga:  Sikapi Kedatangan PMI, Dewa Indra Sebut Pengawasan Akan Disempurnakan

Regulasi yang telah terbitkan Gubernur Bali harus ditegakkan. Penenun dan UMKM/IKM di Klungkung harus merasakan dampak dari regulasi yang diterbitkan, bukan orang lain dari luar yang berdagang di sana dan menikmati keuntungan.

“Bukan penenun Endek Bali yang sejahtera masa orang lain. Yang begini-begini harus ditindak dan ditangani tegas oleh Bupati. Harus kerja dengan serius urus rakyat, konsisten, lascarya (tulus, Ikhlas), tegas dan fokus,” kata Koster.
Gubernur Koster komitmen tak kenal takut menjaga kelestarian Endek Bali. Upaya Koster telah menunjukan progres luar biasa sejak menerbitkan Pergub Bali Nomor 79 tahun 2018 dan SE Gubernur Bali Nomor 4 tahun 2021 pada periode pertama memimpin Bali.

Baca Juga:  Wabup Suiasa Hadiri Renungan Suci dan Dialog Imajiner 7 Abad Bhinneka Tunggal Ika

Saat ini Endek Bali wajib digunakan setiap selasa oleh instansi pemerintah, swasta, lembaga vertikal, lembaga pendidikan dan semua elemen lainnya. Endek Bali juga kerap dipakai pada momen penting skala nasional dan internasional yang digelar di Bali. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR