Jakarta, baliwakenews.com – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryo Nugroho, menegaskan bahwa program tilang syariah yang diterapkan oleh Polres Lombok Tengah bukan bagian dari mekanisme penindakan hukum lalu lintas yang sah. Dia menekankan bahwa sistem tilang yang berlaku di Indonesia hanya terdiri dari dua jenis, yakni tilang manual dan tilang elektronik berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Program tilang syariah ini sebelumnya sempat menarik perhatian publik karena memberikan opsi bagi pelanggar lalu lintas untuk membaca Al-Qur’an sebagai bentuk teguran selama bulan Ramadan. Namun, menurut Agus, pendekatan tersebut lebih bersifat humanis dan tidak memiliki dasar hukum dalam sistem penegakan lalu lintas nasional.
“Kami sudah meminta evaluasi terhadap program ini karena tidak diinstruksikan oleh Korlantas Polri,” ujar Agus dalam keterangannya.
Meskipun bertujuan untuk memberikan pendekatan edukatif kepada masyarakat, pihak kepolisian menegaskan bahwa segala bentuk penindakan pelanggaran lalu lintas harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian, program seperti tilang syariah perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. BWN-01


































