Denpasar, baliwakenews.com
Tersangka penculikan seorang siswa SD di Denpasar, I Wayan Sudirta (34), hanya bisa tertunduk lesu saat digiring aparat Polsek Denpasar Selatan (Densel) pada Kamis (6/2). Pria asal Seraya, Karangasem itu bahkan tak berani menatap kamera media dan memilih memejamkan mata.
Wayan Sudirta ditangkap sehari sebelumnya, Rabu (5/2) sore, saat membonceng korban di area kebun dekat PT Indonesia Power, Sanggaran, Denpasar Selatan. Aksi penculikan ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.
Di hadapan penyidik Unit Reskrim Polsek Densel, Sudirta mengaku nekat menculik korban, RA (10), karena dendam terhadap mantan bosnya, Komang Sidiarta. Tersangka baru bekerja selama dua bulan di perusahaan distributor kosmetik milik ayah korban sebelum akhirnya dipecat.
“Pelaku sudah beberapa kali menjemput korban di sekolah, sehingga korban tidak curiga dan mau naik ke motornya,” ungkap Kapolsek Densel, Kompol Herson Djuanda.
Komang Sidiarta membenarkan bahwa pemecatan tersangka dilakukan berdasarkan keputusan manajemen perusahaan. “Saya tidak langsung memecatnya. Semua melalui mekanisme perusahaan,” jelasnya.
Setelah membawa korban, tersangka menghubungi istri Komang Sidiarta dan meminta uang tebusan sebesar Rp 100 juta. Tak hanya itu, tersangka juga mengancam akan melukai anak korban lainnya yang bersekolah di Jawa jika polisi dilibatkan.
Menanggapi permintaan itu, Komang Sidiarta berpura-pura menuruti kemauan tersangka dan melakukan negosiasi. “Saya sengaja mengulur waktu agar polisi bisa melacak keberadaannya. Dari Rp 100 juta, saya tawar hingga akhirnya disepakati Rp 10 juta,” ungkapnya.
Strategi itu membuahkan hasil. Polisi berhasil menangkap Sudirta saat masih membonceng korban. Beruntung, korban selamat tanpa luka, meskipun mengalami trauma ringan. “Anak kami sudah di rumah. Kami akan berkonsultasi dengan psikiater,” kata Komang Sidiarta.
Kini, Wayan Sudirta harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. BWN-01































