Imigrasi Ngurah Rai Tunda Keberangkatan WNA Rusia, Terduga Pelaku Perampokan WN Ukrania

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan penundaan keberangkatan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial KA (Lk, 28) pada Kamis, 30 Januari 2025 malam. Penundaan keberangkatan ini dilakukan terkait dugaan keterlibatan KA dalam kasus perampokan terhadap WNA Ukraina.

KA diamankan oleh Petugas Imigrasi di terminal keberangkatan internasional saat hendak terbang menuju Dubai. Berdasarkan informasi yang diterima oleh pihak Imigrasi dari kepolisian, KA merupakan salah satu dari sembilan orang yang diduga terlibat dalam kasus perampokan WN Ukraina.

Baca Juga:  100 Hari Kepemimpinan Sutjidra-Supriatna, Gerak Cepat Wujudkan Buleleng Paten

Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Anak Agung Bagus Narayana, dalam rilisnya Jumat (31/1/2025) menjelaskan, penundaan keberangkatan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari Polda Bali mengenai dugaan keterlibatan KA dalam kasus tersebut.

“Kami menerima informasi dari Polda Bali bahwa KA merupakan salah satu terduga pelaku yang dicari terkait kasus perampokan terhadap WNA Ukraina. Berdasarkan informasi tersebut, kami segera melakukan penundaan keberangkatan terhadap yang bersangkutan,” ujar Agung Narayana.

Baca Juga:  Kwartir Cabang Badung Gelar Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan Tahun 2024

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, KA masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 25 Januari 2025 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 23 Februari 2025. KA kemudian diserahkan kepada Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Wagub Giri Prasta Luncurkan Siaran Digital Turyapada Tower KBS 6.0 Tahap Dua, Kini Siarkan 22 Stasiun Televisi

Saat ini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. “Kami (Imigrasi) siap mendukung penuh kepolisian (Polda Bali) dalam penegakan hukum dan penuntasan kasus ini,” tegas Agung Narayana. BWN-04

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR