Polda Bali Tetapkan Direktur ‘Kampung Rusia’ di Ubud Sebagai Tersangka

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Pasca penutupan Parq Ubud yang dikenal sebagai ‘Kampung Rusia’ di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Polda Bali menetapkan pria asal Jerman berinisial AF (53) sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi lahan pertanian dilindungi.

AF, yang merupakan Direktur PT Parq Ubud Partners, PT Tomorrow Land Development Bali, dan PT Alfa Management Bali, diduga membangun vila, spa center, dan peternakan di atas lahan sawah yang termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tanpa izin resmi.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Oktober 2024. Hasil investigasi menunjukkan adanya 34 sertifikat hak milik (SHM) yang digunakan dalam pembangunan di zona P1, yang seharusnya diperuntukkan bagi tanaman pangan. “Pembangunan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keberlanjutan lahan pertanian di Gianyar,” tegas Daniel pada Jumat (24/1).

Baca Juga:  Warga New Zeland Adu Jotos dengan Warga Maroko, Salah Satunya Kena Sabetan Botol Bir

Penemuan tersebut diperkuat oleh pengecekan lapangan yang dilakukan bersama Dinas PUPR Gianyar, Dinas Pertanian, serta Badan Pertanahan Nasional Gianyar. Barang bukti berupa salinan sertifikat, akta sewa tanah, dan dokumen peraturan daerah juga telah diamankan. Dalam proses penyelidikan, penyidik memeriksa 28 saksi, termasuk pejabat pemerintah daerah, pemilik lahan, hingga akademisi dari Universitas Udayana dan Universitas Hindu Indonesia.

Baca Juga:  Interpol Gadungan Rampok Karyawan Penukaran Uang, Satu Ditangkap Usai Dihajar Warga

AF dijerat dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, yang telah direvisi dalam UU Cipta Kerja, serta Pasal 72 UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ancaman hukumannya adalah penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Kapolda menekankan bahwa kasus ini merupakan peringatan atas pengurangan luas lahan pertanian di Bali yang dapat berdampak pada krisis pangan. “Lahan pertanian adalah aset vital bagi ketahanan pangan nasional. Jika terus berkurang, generasi muda akan kehilangan minat di sektor pertanian, dan swasembada pangan akan terganggu,” ujarnya.

Baca Juga:  Bayi Perempuan Ditemukan Tewas Di Got Shortcut Pegayaman

Polda Bali berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. Selain penegakan hukum, masyarakat juga diimbau untuk melaporkan aktivitas pembangunan ilegal di atas lahan pertanian dilindungi. “Kami mengajak masyarakat mendukung upaya pelestarian lahan pertanian sebagai warisan untuk generasi mendatang,” tutup Daniel. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR