Denpasar, baliwakenews.com
Penyelidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan dana negara dan masyarakat di Kabupaten Buleleng tengah dilakukan oleh Aparat Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali. Kasus ini berhubungan dengan penyalahgunaan dana di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Ngis, Tejakula.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP M. Arif Batubara, menyatakan bahwa penyelidikan ini terkait dengan dugaan korupsi yang terjadi di LPD Desa Adat Ngis. Berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh Polda Bali pada 20 April 2022, kasus ini berlangsung antara tahun 2009 hingga 2022, dan melibatkan Ketua LPD Ngis, I Nyoman Berata, yang diduga membuat pinjaman fiktif atas namanya, keluarga, dan orang lain untuk kepentingan pribadi. Selain itu, Berata juga diduga menarik dana simpanan berjangka dan tabungan sukarela nasabah tanpa persetujuan mereka, yang mengakibatkan kerugian bagi desa tersebut.
Arif menjelaskan lebih lanjut bahwa penggunaan dana yang tidak semestinya ini dilaporkan menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan. Hasil audit dari Kantor Akuntan Publik Dony & Ramli mengungkapkan adanya kerugian sebesar Rp 10,44 miliar. Sebagian besar dana tersebut digunakan untuk menutupi pinjaman pribadi Berata, termasuk angsuran kredit untuk usaha ternak ayam dan babi, serta untuk kebutuhan pribadi seperti biaya pengobatan dan perjudian.
I Nyoman Berata, yang menjabat sebagai Ketua LPD Ngis dari tahun 2009 hingga 2022, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. “Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Saat ini, Berata juga telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. BWN-01
































