Mangupura, baliwakenews.com
Mengevaluasi pelaksanaan Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Badung, dari sisi partisipasi masyarakat yang menggunakan hak pilihnya masih tergolong rendah. Dari target KPU Badung sebagai penyelenggara memasang 90 persen di Pilkada 2024, hanya terealisasi 78,1persen.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana, dalam Rapat Kerja Publikasi dan Penyebaran Informasi dalam Penyelenggaraan Tahapan Pilkada Serentak tahun 2024 dengan Media Cetak dan Elektronik Se-Kabupaten Badung, Selasa 17 Desember 2024, di Kantor KPU Badung, menyampaikan target tersebut di pasangan KPU berkaca dari tingginya partisipasi pada Pilkada 2020 dan Pileg serta Pilpres April 20-24 lalu. Namun demikian target tersebut hanya terealisasi 78,1 persen atau 322.065 orang dari daftar pemilih tetap (DPT) 412.434 orang.
Melesetnya target partisipasi yang dipasang begitu tinggi, kata Yusa Arsana di kantor KPU Badung, disebabkan dari beberapa faktor. Namun apapun itu, pihaknya tidak mengelak jika target yang dipasang sendiri dan target secara nasional gagal dicapai, akan tetapi melampaui target KPU Bali.
“Secara nasional di targetkan 80 persen dan kita kurang sedikit, tapi secara target KPU Provinsi kita melampaui,” kata Yusa Arsana didampingi Komisioner KPU Badung lainnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, partisipasi Pilkada selalu berada di bawah partisipasi pemilih Pileg. Kenapa demikian, sebab kata Yusa Arsana, Pileg dengan banyak calon dan hampir seluruh partai politik pengusung calon.
“Misalnya satu partai ada 10 calon dan kesepuluhnya turun dan juga dipartai juga begitu membuat pola sosialisasi cukup signifikan. Kalau Pilkada, pak bupati atau pak gubernur yang turun hanya timses sehingga,” katanya seraya menyebut hal itu menyebabkan partisipasI Pilkada lebih rendah jika dibandingkan dengan Pileg.
Ke depan usai pilkada, lanjut dia, pihaknya akan memohon dana hibah dari pemerintah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan sosialisasi untuk merangsang partisipasi pemilih untuk aktif dan menggunakan hak pilih. Dan lanjut dia, semua peserta pemilu wajib melakukan hal yang sama.
Misalnya ada 10 calon yang diperebutkan di kecamatan Kuta Selatan, kemudian dari 10 kursi ada 18 partai bertarung, dikatakan rata-rata partai mengirim 6 calon sehingga kali 18 sehingga sedemikian orang secara masif melakukan sosialisasi.
“Bandingkan dengan pilkada, apakah mesin partai di tingkat ranting dan anak ranting juga digerakan sedemikian masif? Jangan sampai sosialisasi hanya dilakukan oleh paslon saja. Menunggu paslonnya datang, tapi ketika tidak ada paslon mesin partianya tidak bergerak. Ini juga menjadi penting dan harus dilakukan komunikasi dengan kawan pengusung paslon, supaya capaian tingkat partisipasi bisa meningkat,” tegasnya.
Untuk saat ini KPU Badung masih menunggu surat dari MK, untuk selanjutnya mengeluarkan SK penetapan pemenang pilkada. BWN-03































