Diduga Alami Gangguan Jiwa, Wanita Cantik Asal Rusia Dideportasi

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar telah mendeportasi seorang wanita asal Rusia, yang dikenal dengan inisial PM (27). Turis asing ini terbukti melanggar izin tinggal dan diduga mengalami gangguan kejiwaan.

PM tiba di Bali pada 18 Mei 2024, melalui Bandara Internasional Ngurah Rai dengan menggunakan Visa on Arrival untuk tujuan wisata. “PM melanggar ketertiban umum setelah hasil pemeriksaan mengungkapkan adanya gangguan kejiwaan,” ujar Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, pada Selasa (10/12).

Setelah tiba di Bali, PM menginap di sebuah villa di kawasan Kedewatan, Ubud. Pemilik villa melaporkan PM yang sering keluar dan tidak banyak berada di tempat. Pada 31 Mei 2024, PM ditemukan pingsan di sekitar Pura Lungsiakan. Setelah dibawa kembali ke villa, dia menghilang lagi dan ditemukan tertidur di jalanan Campuhan. PM kemudian dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli pada 1 Juni 2024 untuk perawatan.

Baca Juga:  Mengambil Tempelan Narkoba di Pinggir Jalan, Dua Warga Kazakhstan Ditangkap BNNP Bali

Setelah mendapatkan perawatan dan dinyatakan membaik, PM diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Gianyar yang mengonfirmasi statusnya sebagai orang terlantar. Dinas Sosial memberikan rekomendasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk memulangkannya.

Baca Juga:  Dokter di Puskesmas Selemadeg Barat Edarkan Uang Palsu

Karena PM tidak memiliki tiket untuk kembali ke Rusia, proses deportasi pun menjadi lebih rumit. Pada 2 Juli 2024, PM dipindahkan ke Rudenim Denpasar dan ditahan selama 159 hari. “Setelah pemeriksaan lebih lanjut, tindakan administratif berupa deportasi akhirnya diterapkan,” tambahnya.

PM dideportasi pada 8 Desember 2024, dengan didampingi oleh kakaknya. Dia berangkat melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Moskow. Petugas Rudenim Denpasar melakukan pengawalan ketat hingga PM meninggalkan Indonesia.

Baca Juga:  Bupati Giri Prasta Pastikan TPP Pegawai Cair Jumat

“Berdasarkan Pasal 102 UU No. 6 Tahun 2011, penangkalan dapat dilakukan hingga enam bulan dan bisa diperpanjang jika diperlukan. Untuk kasus yang lebih serius, penangkalan seumur hidup bisa diterapkan bagi WNA yang mengancam keamanan dan ketertiban,” jelas Dudy. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR