Polisi Gerebek Tambang Ilegal di Klungkung, Seorang Tersangka Ditangkap

Iklan Home Page

Klungkung, baliwakenews.com

Aparat dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali berhasil menggerebek aktivitas penambangan ilegal di Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, pada 5 November 2024. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial KT (68) yang berasal dari Gunaksa, Klungkung.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Iqbal Sengaji, yang didampingi oleh Kabagops AKBP Ni Nyoman Yuniartini, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya penambangan tanpa izin di kawasan Dawan. Tim penyelidik segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Diduga Pemuda Bunuh Diri di Jembatan Bangkung Akibat Terlilit Pinjol

Setibanya di Banjar Buayang, Desa Gunaksa, Dawan, aparat menemukan aktivitas penambangan batu dan orvil yang dilakukan oleh KT. Petugas langsung menangkap tersangka yang merupakan pemilik dari tambang ilegal tersebut. Selain itu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebuah alat berat excavator merek Kobelco SK 200, material hasil galian berupa batu dan orvil, serta buku catatan transaksi penjualan dan uang tunai senilai Rp 350.000.

Menurut AKBP Sengaji, tersangka menggunakan excavator untuk menggali material dari lahan, lalu disaring dengan ayakan untuk dijual langsung kepada konsumen yang datang ke lokasi. “Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. KT sudah diperiksa sebagai tersangka, dan barang bukti berupa alat berat serta uang yang diduga berasal dari penjualan hasil tambang telah disita,” jelasnya.

Baca Juga:  Pencuri Motor Usia Belasan Tahun Diciduk Polisi

Kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan KT diperkirakan telah merugikan negara hingga mencapai Rp 2,4 miliar. Tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

Baca Juga:  Bupati Adi Arnawa Hadiri Karya Atma Wedana di Bongkasa Pertiwi

“Penindakan terhadap kegiatan penambangan ilegal ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk mendukung Program Astacita yang digagas oleh Presiden Republik Indonesia, serta menegakkan hukum guna melindungi negara dan lingkungan dari dampak negatif aktivitas ilegal tersebut,” tegasnya.BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR