Polda Bali Tangkap Pemilik Pink Palace Spa Terkait Kasus Prostitusi Anak

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Polda Bali menggerebek Pink Palace Bali Spa di Jalan Mertasari, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi, pada 11 Oktober 2024. Dalam operasi ini, pemilik spa, pasangan suami istri asal Australia, Michael Jerome Le Grand (50) dan Jane Le Grand (44), bersama empat staf lainnya, ditangkap.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, AKBP I Ketut Suarnaya, menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya prostitusi yang disamarkan sebagai layanan spa. “Di lokasi, polisi menemukan praktik eksploitasi pornografi dan terapis yang ditawarkan kepada pelanggan,” ucapnya, Jumat (11/10).

Baca Juga:  Sambut HUT Ke 21, Demokrat Badung targetkan 8 Kursi di Tahun 2024

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan polisi, terdapat sekitar 20 hingga 30 terapis yang disediakan untuk pelanggan. Proses pemilihan terapis dilakukan melalui menu yang ditawarkan resepsionis, yang kemudian memperlihatkan terapis di ruang khusus. Tindakan ini termasuk dalam kategori eksploitasi, dengan salah satu terapis berusia di bawah 18 tahun.

Baca Juga:  Bupati Adi Arnawa Potong Tumpeng HUT ST. Eka Chanti Beluran Kerobokan Kaja

“Tarif layanan berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta, dengan total keuntungan bulanan mencapai Rp 3 miliar. Selain itu, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti, termasuk kondom dan dokumen operasional,” bebernya.

Pink Palace Spa diketahui memiliki izin untuk jasa pijat tradisional, namun dalam praktiknya, mereka melanggar ketentuan dengan menawarkan layanan prostitusi. Pihak berwenang sedang menyelidiki status visa dan izin tinggal pemilik spa, yang kabarnya sudah memiliki KTP di Bali.

Baca Juga:  I Nyoman Mulyadi Janji Memajukan Daerah Kelahirannya Melalui Program Unggulan

“Para tersangka kini menghadapi sejumlah pasal terkait perlindungan anak dan pornografi, dengan ancaman hukuman yang bervariasi hingga 12 tahun penjara. Sementara itu, terapis yang terlibat dianggap sebagai korban dan tidak akan diproses hukum,” tegas Ketut Suarnaya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR