Bos Tempat Hiburan Malam Diduga Lakukan KDRT Terhadap Istrinya

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Aparat Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar menetapkan salah seorang pengusaha tempat hiburan malam, berinisial DAV sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Kompol Lorens Rajamangapul Heselo. “Ia benar (menetapkan DAV sebagai tersangka). Yang bersangkutan tidak hadir saat kami panggil. Dia beralasan sakit,” ujarnya, Kamis (15/8).

Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa Tutup Turnamen One Hobby Putra Mengwi Cup II

Sementara informasi dihimpun, DAV dijadikan tersangka berdasar laporan istrinya, berinisial GYE. Dan GYE mengaku menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan oleh tersangka pada 23 Mei 2024. “Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah pasutri tersebut di kawasan Jalan Tukad Gangga, Banjar Sembung Sari, Denpasar Timur,” kata sumber petugas.

Baca Juga:  Bunda PAUD Tabanan Dorong Kompetensi Pendidik Lewat Workshop Peningkatan Kapasitas Cara Belajar Usia Dini yang dirangkaikan dengan Story Telling dan Penyerahan PMT

Meski telah menyandang status tersangka, DAV belum di tahan karena hingga saat ini karena dia mengku sakit. “Ngakunya sakit, jadi pemeriksaan dalam status sebagai tersangka belum bisa dilakukan,” ungkapnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR