Denpasar, baliwakenews.com
Gara-gara mencuri sepeda motor, Mohamad Faisol (21), diciduk aparat unit Reskrim Polsek Denpasar Utara. Pria asal Lumajang, Jawa Timur itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam beberapa tahun mendekam di penjara.
Pria yang kesehariannya jualan sempol itu ditangkap di Jalan Cokroaminoto di depan SPBU Uma Anyar, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Rabu (31/7) siang. “Tersangka diburu berdasarkan laporan kehilangan sepeda motor yang dialami Amnes Bitang (34). Korban yang juga asal Lumajang, Jawa Timur ini melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat DK 2860 QU,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Senin (5/8).
Menurut Sukadi, korban mengaku motor tersebut hilang di parkiran kos di Jalan Karya Makmur Gang Perintis Nomor 5 Ubung Kaja, Denpasar Utara, pada 31 Juli pagi. Sebelum diketahui hilang, pada malam hari motor tersebut diparkir korban di depan kamar kosnya. Keesokannya, sekitar pukul 07.30 korban bangun sudah tak melihat motornya tersebut.
“Korban mengaku pada malam harinya motor itu diparkir di depan kamar kosnya. Keesokannya paginya saat hendak keluar motor tersebut sudah hilang di parkiran. Korban sempat tanya tetangga sebelum akhirnya membuat laporan ke Polsek Denpasar Utara,” ungkapnya.
Selanjutnya aparat Polsek Denpasar Utara melakukan penyelidikan. Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh, pencurinya mengarah kepada tersangka Faisol yang tak lain adalah tetangga kos korban. Pada hari itu juga tersangka ditangkap di Jalan Cokroaminoto di depan SPBU Uma Anyar, Ubung. “Tersangka dan barang bukti berupa motor hasil curiannya dibawa ke Mapolsek Denpasar Utara,” imbuh Sukadi.
Dihadapan polisi, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka mengatakan mencuri motor korban menggunakan kunci asli. Kunci asli itu seminggu sebelumnya telah disembunyikan oleh tersangka.
“Motor itu rencananya dikirim ke Lumajang, Jawa Timur lewat sopir pick up pengiriman buah. Motor rencananya dijual di Lumajang,” tegas Sukadi. BWN-01































