Denpasar, baliwakenews.com
Dua remaja berusia belasan tahun terlibat prostitusi online. Polisi menangkap dua orang mucikari yang menjajakan abg itu ke media sosial. Kedua tersangka, berinisial KAW (23) dan RMF (17).
Menurut Kapolsek Denpasar Barat Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya prostitusi terselubung di kost elit Jalan Lange, IX, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat. “Anggota kami lantas melalukan penyidikan ke lokasi. Dan diketahui kalau PSK nya rata-rata masih di bawah umur, bahkan ada yang masih siswi SMA,” ujarnya, Kanit Reskrim IPTU Dian Eka Ananta, Jumat (2/8).
Kemudian pada 13 Juli 2024, dini hari, dua perempuan muda berusia belasan tahun datang ke lokasi. Polisi lantas memantau gerak-gerik keduanya. Tak berselang lama, seorang pria datang dan masuk ke salah satu kamar. “Kedua perempuan ini berinisial DNA (16) dan NNI (17). Mereka merupakan PSK. Sedangkan yang pria adalah pelanggannya,” kata mantan Kasat Lantas Polres Gianyar ini.
Kamar kos tersebut lantas digerebek. Petugas mengamankan DNA dan seorang pria berinisial MP. Keduanya usai melakukan hubungan badan. Sementara NNI masih menunggu tamunya datang. “Setelah diintrogasi, NNI mengaku dibantu oleh pacarnya berinisial KAW untuk jual diri. Selain itu teman pacarnya yakni RMF juga ikut mencarikan pelanggan melalui aplikasi hijau atau Michat,” ucap Laksmi.
Aparat lantas bergerak menangkap KAW dan RMF. Selang beberapa jam usai penggerebekan, keduanya ditangkap di wilayah Monang-Maning, Denpasar Barat, saat sedang minum alkohol. “Keduanya mengaku menawarkan DNA dan NNI mulai dari Rp 200 hingga Rp 400 ribu. Kemudian mereka mendapatkan fee Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu. Kami masih melakukan pengembangan,” tegasnya, seraya mengatakan tersangka RMF tidak ditahan karena masih di bawah umur. BWN-01


































