Denpasar, baliwakenews.com
Dua pemuda asal Tanggerang yang diduga sebagai pengedar dan bandar ganja, Johannes Pradipta (32) dan Giovanndi Biondi (30) dibekuk anggota Dit. Resnarkoba Polda Bali, pada Sabtu (13/10). Dari kedua tersangka asal Tanggerang itu, petugas mengamankan 4,5 kilo lebih ganja termasuk pohon ganja.
Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombes Mochamad Khozin mengatakan, dalam pengungkapan peredaran narkoba tersebut, tersangka pertama ditangkap adalah Giovanndi Biondi. Tersangka yang telah diintai sejak beberapa pakan itu, digerebek di Jays Villas Jalan Tegal Cupek, Banjar Anyar Kelod, Krobokan, Kuta Utara, Badung, sekitar pukul 19.00.
Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka diamankan satu paket ganja yang disembunyikan di tas kainnya. “Tersangka lantas diinterogasi dan dia mengaku juga tinggal di Pondok Nini Ubud, Jalan Sari, Banjar Ambengan, Peliatan, Ubud, Gianyar,” beber Kombes Khozim, Rabu (14/10).
Lalu petugas menuju Ubud dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan sembilan pot plastik warna hitam yang berisi pohon ganja. Tanaman itu diletakan di depan pintu luar kamar tersangka. Tak haya itu, petugas juga mengamankan tiga paket ganja di dalam kulkas, satu paket di dalam koper, satu paket di atas lantai, satu paket di dalam tas gendong dan satu paket di atas kulkas.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka Giovanndi adalah, plastik klip yang berisi daun, batang dan biji ganja seberat 4,62 gram, tujuh paket berisi daun, batang dan biji ganja seberat 2.697,52 gram, sembilan pot warna hitam yag berisi tanaman pohon ganja dengan tinggi maksimal 14 cm. “Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dengan tujuan akan dijual dan sebagian dipakai sendiri. Dan ganja itu, dia dapat dari orang bernama JONI (masih dalam pengembangan),” ucap Kombes Khozin.
Tak hanya itu, sambung mantan Kapolres Jombang, Jawa Timur ini, di Pondok Nini Ubud juga ditangkap satu tersangka lainnya, yakni Johannes Pradipta. “Tersangka Johannes bekerja sebagai tukang tatto dan tinggal bersama tersangka Giovanndi di Pondok Nini,” imbuhnya.
Di dalam kamar tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti dari tangan Johannes. Diantaranya, 12 paket berisi daun, batang dan biji ganja seberat 1.807,16 gram, alat hisap untuk ganja dan HP.
Setelah diinterogasi, tersangka Johannes mengaku jika seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang didapat dari tersangka Giovanni dan akan dijual serta sebagian dipakai sendiri. Dan dia mengatakan ganja tersebut baru diedarkan setelah ada printah dari Giovanni. “Total barang bukti yang diamankan memiliki berat labih dari 4,5 kilo gram. Kasus ini masih dalam pengembangan,” tegasnya. BWN-01































