Jimbaran, baliwakenews.com
Ada-ada saja kelakuan aneh Warga Negara Asing (WNA) di Bali. Kali ini 10 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok melakukan kegiatan menjual token listrik dan pulsa dari Bali ke negaranya. Akibat ulahnya ini, mereka “digaruk” petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Mereka diamankan karena melakukan kegiatan bisnis di Bali, yakni berjualan secara e-commerce dari Bali untuk penjualan di Negara mereka.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali l, Pramella Yunidar Pasaribu, Senin (22/7/2024) 10 WNA Tiongkok ini, melakukan, penjualan daring token listrik, perlengkapan rumah tangga hingga pulsa.
Para WNA ini diciduk pihak Imigrasi dalam kegiatan operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukanKamis 11 Juli 2024, di sebuah villa di wilayah Kuta Selatan. “Mereka melakukan e-commerce, melakukan perdagangan langsung di sini dengan China. Kegiatan 10 WNA ini, tentu bisa mengancam perekonomian karena melanggar peruntukan izin tinggal yang diberikan,” paparnya.
Kesepuluh WNA tersebut, berinisial CW (38), WM (39), JA (22), XW (36), JW (33), ZL (32), XZ (27), XT (28), ZW (26), dan YL (35). Selain mengamankan WNA atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal ini, tim Imigrqsi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti seperti komputer/laptop dan handphone.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui ke swpuluh WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan yang diperuntukkan untuk bisnis (Indeks C2). Namun ternyata kegiatan yang dilakukan pada villa tersebut tidak sesuai dengan visa yang dimilik mereka.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menambahkan ke sepuluh WNA tersebut masuk ke Bali tidak bersamaan namun bertahap yakni rentang April, Mei dan Juni 2024. Seyogyanya mereka melakukan kegiatan pembicaraan bisnis dan sejenisnya. “Setelah kami lihat, mereka mengoperasikan perusahaan yang ada di luar Indonesia atau melakukan perdagangan secara online (daring). Secara umum mereka melakukan penjualan token listrik, alat rumah tangga dan sebagainya melalui vila yang ditempati,” ungkap Suhendra.
Saat ini 10 WNA Tiongkok itu sedang ditahan sementara di beberapa tempat. Seperti satu orang di ruang detensi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan sembilan di antaranya ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.
Dalam waktu dekat akan melakukan deportasi terhadap 10 WNA itu dan mengusulkan nama mereka ke dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia yang diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.
Terkait apakah 10 WNA ini ada kaitannya dengan 103 WNA Tiongkok yang sebelumnya diamankan di Tabanan, Suhendra mengatakan hal itu masih sedang akan didalami. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, apabila sekiranya menemukan orang asing di lingkungannya yang patut diduga berbahaya atau patut diduga berkegiatan tidak sesuai, hal itu agar dapat diinformasikan melalui kanal komunikasi Kanim ngurah rai atau Kanim terdekat di wilayahnya. BWN-04


































