Denpasar, baliwakenews.com
Ditlantas Polda Bali dan jajarannya secara serentak menggelar Operasi Patuh Agung 2024. Operasi yang dimulai pada 15 Juli hingga 28 Juli atau selama 14 hari itu akan menyasar pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Sementara untuk operasi di wilayah hukum Polresta Denpasar melibatkan 1.088 personel gabungan dari Polda Bali. Dan razia kendaraan tersebut bakal menyasar pengemudi yang menggunakan ponsel, tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman, menerobos lampu merah, berkendara dengan kecepatan tinggi, dan melawan arus.
“Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat, mengurangi kemacetan, menurunkan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta meminimalisir fatalitas korban kecelakaan,” kata Wakapolresta Denpasar, AKBP I Made Sutha Sartana, usai menggelar apel, Senin (15/7).
Sartana mengatakan, selain faktor kendaraan dan lingkungan, faktor manusia menjadi penyebab terbesar kecelakaan. Baik karena pelanggaran atau ketidaktertiban dalam berlalu lintas. “Di Bali, pelanggaran ini juga diperburuk oleh perilaku warga negara asing yang sering terlibat masalah lalu lintas,” bebernya.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, kata Sartana, Polri terus mengembangkan program Road Safety Policing menuju Society 5.0, termasuk edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, serta penegakan hukum melalui teknologi E-TLE. “Operasi Patuh Agung 2024 kembali dilaksanakan dengan mengedepankan pendekatan simpatik, persuasif, dan humanis, didukung penegakan hukum dengan E-TLE,” tegasnya.
Di saat yang sama, Apel Kesiapan Operasi Patuh Agung 2024 dalam rangka menciptakan kondisi Keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran masyarakat dalam berlalu lintas pasca pelaksanaan Hari Bhayangkara Tahun 2024, juga digelar di halaman depan Mapolda Bali.
Sementara menurut Wakapolda Bali Brigjen. Dr. I Gusti Kade Budhi Harryarsana, operasi kali ini mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”.
Dikatakannya, Operasi Patuh Agung 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, mengurangi kemacetan, menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meminimalisir angka fatalitas korban lakalantas.
“Saya minta dukungan dan kerja sama dari instansi terkait dan tentunya segenap masyarakat bali, khususnya generasi milenial sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan operasi patuh ini,” ujarnya.
Jenderal alumni Akpol 1994 ini juga menekankan anggotanya jangan pernah melakukan pungli. Menurutnya, penegakan hukum adalah upaya terakhir, dan dilakukan melalui E-TLE secara tegas dan bertanggung jawab.
Brigjen Kade mengatakan, sepanjang tahun 2023 telah terjadi 7.466 kali kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak 655 orang. “Angka ini mengalami peningkatan cukup signifikan hampir dua kali lipat dari jumlah angka lakalantas yang terjadi pada tahun 2022 sebanyak 3.692 kejadian, yang 4 mengakibatkan korban jiwa sebanyak 508 orang,” ucapnya.
Dijelaskannya, peningkatan jumlah lakalantas yang terjadi sangat berkorelasi dengan peningkatan jumlah pelanggaran lalu lintas selama dua tahun terakhir. Selama tahun 2023 terjadi sebanyak 177.425 kali pelanggaran. Jumlah ini meningkat sebesar 22% dari jumlah pelanggaran tahun 2022 sebanyak 144.841 kali pelanggaran.
“Kecelakaan tersebut disebabkan oleh banyak faktor, seperti faktor kendaraan, faktor lingkungan dalam hal ini kondisi jalan maupun cuaca dan tentunya faktor manusia itu sendiri. Faktor manusia menjadi penyebab terbesar terjadinya lakalantas, baik karena melakukan pelanggaran atau tidak tertib dalam berlalu lintas,” bebernya.
Menurutnya, selain masyarakat lokal, belakangan para WNA cukup sering terlibat permasalahan di wilayah Bali, khususnya pelanggaran lalu lintas. “Permasalahan ini menjadi atensi kami, demi eksistensi citra pariwisata Bali,” tegasnya, seraya mengatakan, target yang menjadi sasaran prioritas Dalam Operasi Patuh Agung kali ini, mengemudikan kendaraan sambil menggunakan hp, tidak menggunakan helm SNI maupun sabuk pengaman, menerobos lampu merah, berkendara dengan kecepatan tinggi, melawan arus, hingga wisatawan manca negara maupun domestik yang melakukan pelanggaran lalu lintas. BWN-01


































