Denpasar, baliwakemews.com
Gara-gara melewati batas waktu tinggal di Indonesia, TS asal Rusia, dideportasi ke negaranya oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Selain itu, TS juga dipulangkan bersama tiga anaknya yang masih kecil.
TS berserta tiga anak laki-lakinya, yakni MA, BS dan AS dideportasi pada hari Selasa, 4 Juni 2024, sekitar pukul 01.00, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Qatar Airways QR 961-QR 339 dengan tujuan Denpasar-Doha-Moskow.
“Tindakan tegas pendeportasian ini dilakukan berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dan yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, Rabu (5/5).
Pramella Yunidar Pasaribu, mengungkapkan, tindakan tegas ini merupakan komitmen Kanwil Kemenkumham Bali dalam menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum keimigrasian. “Kami tidak akan menoleransi pelanggaran keimigrasian oleh WNA yang berada di wilayah Bali,” ucapnya.
Pramella Yunidar Pasaribu menghimbau, kepada seluruh WNA yang berada di Bali untuk selalu menghormati dan mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. “Kami harap dengan tindakan tegas ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan menjadi contoh bagi WNA lainnya agar tidak coba-coba untuk melakukan kesalahan serupa,” imbuhnya.
Deportasi ini diharapkan dapat menjadi pesan yang jelas bahwa Kanwil Kemenkumham Bali tidak segan-segan untuk menindak tegas pelanggaran keimigrasian. Kanwil Kemenkumham Bali juga akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan maupun penindakan dalam upaya menjaga kedaulatan negara serta penegakan hukum keimigrasian di Indonesia. BWN-01
































