Sidang Kasus Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, Empat Pelaku Dituntut Dua Tahun Enam Bulan Penjara

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Empat terdakwa penyerangan terhadap Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, dituntut dua tahun enam bulan penjara. Keempatnya, Nanang Kosim (31), Herri (39), I Nyoman Sukerta (44), dan Udi Imam Tutuko alias UUT (46), menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa (26/3).

Tidak hanya terdakwa, belasan petugas Satpol PP juga turut hadir di PN Denpasar untuk menyaksikan jalannya persidangan.

“Majelis hakim agar memutuskan keempat terdakwa dua tahun enam bulan penjara, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ucap, JPU Arisdianto Saragih.

Perbuatan keempat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 214 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 211 KUHP tentang melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, paksaan dan perlawanan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Selanjutnya, akan dilaksanakan sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa pada 2 April 2024. Dijelaskan dalam berkas tuntutan, keempat terdakwa beraksi bersama dua orang oknum anggota TNI bernama Velny Veliksan Sadja alias Fenly dan Jefry Gifary Mukhlis alias Bang Jep (Masing-masing dilakukan Penuntutan pada Peradilan Militer).

Baca Juga:  DPRD Badung Apresiasi Rancangan Program APBD 2025 dan RPJPD 2025-2045

Bermula dari Satpol PP Denpasar melakukan Operasi Penertiban terhadap wanita PSK (Pekerja Seks Komersial) pada Lokalisasi Prostitusi di sepanjang Jalan Danau Tempe pada Sabtu (25/11/2023). Petugas pun berhasil menjaring sebanyak 33 wanita dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar. Lalu, Nyoman Sukerta berkoordinasi dengan pengelola Lokalilasi Wayan Suardika dan berencana ke Kantor Satpol PP untuk menanyakan proses lanjutan atas wanita yang terjaring tersebut.

Lalu, pada Minggu (26/11/2023), sekitar pukul 00.00, Sukerta dan saksi Suardika tiba di tempat kejadian perkara (TKP). Mereka diberikan izin masuk ke areal bertemu dengan salah satu anggota Satpol PP yang jadi korban I Wayan Wiratma. Keduanya diberitahu bahwa Kepala Satpol PP masih di Singaraja. Sehingga, keduanya pun kembali ke lokalisasi.

Baca Juga:  Kesal, Pemilik Toko Sebar Video Wajah Pencuri

Sekitar pukul 02.00, ada tamu yang memberikan Sukerta sejumlah minuman beralkohol dan ia pun minum bersama Nanang Kosim, Herri, UUT, Fenly dan Bang Jep di sebuah cafe. Usai minum, ada Karyawan Cafe bernama Ardi mengatakan bahwa wanita yang ditahan di kantor Satpol PP di intervensi dan mengatakan “Disuruh preman di aini datang semua ke kantor Satpol PP, kalai memang mau ribut agar ribut sekalian dan dilayani oleh mereka”.

Sehingga, Bang Jep berseru agar semua berangkat ke TKP. Para terdakwa menaiki sepeda motor. Setibanya di sana sekitar pukul 04.30, dua oknum anggota TNI masuk dengan menendang pintu gerbang dan secara spontan mengeluarkan, serta mengokang pistol warna hitam, namun tidak melakukan penembakan. Setelah pintu terbuka, mereka langsung masuk dan melakukan kekerasan.

Bang Jepbmemukul salah satu anggota Satpol PP dengan menggunakan gagang pistol yang mengenai pipi kiri dan memukul dengan tangan kiri mengepal yang mengenai bagian wajah. Sehingga orang tersebut berlari. Kemudian memukul kaca mobil patroli Toyota kijang Nopol DK 8294 B dengan menggunakan gagang pistol. Fenly membantu dengan memukul menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak dua kali mengenai bagian dahi dan bagian leher anggota Satpol PP.

Baca Juga:  Tujuwan Lounge Hadir dengan Nuansa Baru di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Sukerta memegang leher anggota Satpol PP dari belakang saat diserang oleh Fenly dan menyuruh wanita yang terjaring untuk keluar dari kantor tersebut. Selanjutnya Nanang Kosim melakukan pemukulan sebanyak dua kali pada dua orang Petugas Satpol PP yang mengenai bagian perut dan salah satunya mengenai pipi sebelah kiri.

Heri ikut masuk ke dalam Kantor dan menyuruh wanita yang diamankan untuk keluar. Sementara UUT memukul petugas Satpol PP sebanyak dua kali pada bagian pipi kiri dan pelipis dengan menggunakan batu warna hitam yang diambil di lingkungan kantor tersebut. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR