Kasus Pengeroyokan Prajurit TNI, Polres Badung Hanya Tetapkan Dua Orang Tersangka

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Dari sembilan orang warga Sumba, NTT, yang terlibat pengeroyokan terhadap prajurit TNI Serda Candra Gunawan (42), hanya dua yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka, Eliezer Wunu alias Iki (28) dan Ardianto Pakereng (26), telah ditahan polisi.

Wakapolres Badung Kompol I Made Pramasetia mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk olah TKP, hanya kedua tersangka yang terbukti melakukan pemukulan terhadap anggota Babinsa di Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada pada Sabtu (24/2) sekitar pukul 01.24.

Kedua pria asal Sumba Timur dan Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur itu ditahan di Rutan Mapolsek Kuta Utara. Iki dan Ardianto dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5,5 tahun. “Dua orang lainnya yang sebelumnya ditangkap telah dibebaskan. Keterlibatan keduanya dalam peristiwa pengeroyokan tersebut tidak ada. Kedua pria itu hanya sebatas saksi dalam peristiwa tersebut,” kata Pramasetia.

Baca Juga:  Usulkan PSBB di Denpasar

Menurut mantan Kapolsek Kuta Utara ini, pengeroyokan itu dilatarbelakangi karena salah paham. Awalnya kedua tersangka yang dalam kondisi mabuk minuman keras (miras) di Warung Rembulan, Jalan Gunung Sanghyang, Kuta Utara.

“Korban datang ke TKP setelah mendapat informasi adanya keributan. Sampai di TKP korban melihat kelompok para tersangka terlibat cekcok mulut dengan waiters di kafe tersebut. Korban berusaha meredam suasana itu, namun kedua tersangka tidak terima,” ungkapnya.

Awalnya tersangka Iki memprovokasi korban. Korban terlibat cekcok mulut dengan tersangka Iki. Dan saat itu tersangka Ardianto yang sudah dalam kondisi mabuk menyangka Iki dipukul oleh korban. “Dia (Ardianto) langsung melempari korban pakai kursi. Setelah dilempar kursi kedua tersangka menyerang korban,” beber Pramasetia.

Baca Juga:  Puluhan Motor Berknalpot Brong Terjaring Razia depan Kantor Polisi

Usai memukul korban kedua tersangka beserta belasan orang lainnya kabur dari lokasi. Kemudian korban menghubungi aparat Polsek Kuta Utara. “Kemudian dilakukan penyelidikan. Empat orang ditangkap. Anggota kami juga mengamankan barang bukti berupa kursi yang digunakan untuk melempar korban,” bebernya.

Sementara itu, selain menahan dua tersangka pengeroyok prajurit TNI. Polres Badung juga mengamankan enam warga Sumba, NTT lainnya yang bentrok di depan minimarket di Banjar Denkayu Baleran, Desa Werdi Bhuana, Mengwi, Badung, pada Senin (19/2) pukul 20.00. Para tersangka, Markus Kondo (20), Pelipus Kaleka (24), Arnoldus Mone alias Joni (25), Dominggus Nene (29), Antonius Adipapa (21) dan Anderias Dondo, (19).

Baca Juga:  Seorang Pria Satroni Kos Tetangganya, Perhiasan, HP Hingga Shampo Digasak

Selain berhasil mengungkap kasus pengeroyokan aparat Polres Badung dan jajaran juga berhasil mengungkap lima kasus pencurian dengan pemberatan dengan sembilan tersangka dan satu kasus percobaan pencurian dengan satu tersangka. “Sepanjang Febuari 2024 ini Satreskrim Polres Badung dan jajaran berhasil mengungkap sembilan kasus dengan 18 tersangka,” tegas Pramasetia. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR