Mangupura, baliwakenews.com
Seorang pekerja kuli bangunan, Sule (43), nekat mengambil tempelan sabu-sabu (SS) di Bundaran Patung Kuda, Kelurahan Tuban, Kuta, Badung, Rabu (3/1) malam. Sule telah lama diincar aparat kepolisian. Selain sebagai pengguna, dia juga merupakan pengedar SS.
Kasat Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Iptu I Nyoman Madriana mengatakan, tersangka Sule sudah menjadi target operasi usai pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian anggota Satres Narkoba Polres Kawasan Bandara melakukan penyelidikan. “Kami mengincar tersangka menunggu waktu yang tepat untuk menangkapnya,” ujarnya, Kamis (11/1).
Hingga akhirnya tersangka menuju bundaran patung kuda. Saat hendak mengambil tempelan, tersangka disergap. “Dia (tersangka) memilih untuk kooperatif dan mengakui barang haram berupa paketan SS itu adalah miliknya. Tersangka dan barang bukti dikeler ke Mapolres,” kata Madriana.
Dari tangan lelaki yang kini telah ditetapkan jadi tersangka itu, polisi menyita beberapa paket SS yang disembunyikannya di dalam bungkusan kopi dan dimasukan ke dalam bungkusan rokok. Paketan barang haram itu diberi kode A seberat 0,33 gram brutto atau 0,16 gram netto, kode B 0,34 gram brutto atau 0,17 gram netto, kode C 0,30 gram brutto atau 0,13 gram netto, dan kode D seberat 0,45 gram brutto atau 0,33 gram netto.
“Berat total barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yaitu 1,42 gram brutto atau 0,79 gram netto. Paketan barang haram itu dimasukan di dalam bungkus kopi sachet lalu dimasukan ke dalam bungkus rokok,” bebernya.
Kepada penyidik, Sule mengaku mulai mengkonsumsi SS sejak lima tahun yang lalu saat masih menjadi sopir truck sembako jurusan Jawa-Bali. Sempat lama berhenti, namun kumat lagi setelah ditawar temannya sendiri.
Tersangka memesan SS dari temannya. Pada saat ditangkap tersangka baru saja selesai mengambil tempelan SS di TKP. Empat paket SS itu dibelinya seharga Rp 1,2 juta. Belum sempat menikmati barang haram itu tersangka keburu ditangkap petugas. “Tersangka juga mengedarkan dengan cara yang sama (menempel). Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya. BWN-01

































