Renon, baliwakenews.com
Meningkatkan pemahaman tentang cara pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali, memberikan pelatihan kepada awak media di Kanwil DJP Bali, beberapa waktu lalu.
Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh memaparkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK 03/2023 perubahan atas PMK Nomor 112/PMK 03/2022 yaitu terkait implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP sesuai amanat UU HPP, format lama NPWP masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024. Namun terhitung 1 Juli 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP dengan format baru.
Pelatihan diberikan kepada awak media agar dapat mensosialisasikan kepada masyarakat cara pemadanan NIK. “Mengingat progress kegiatan pemadanan NIK menjadi NPWP per 27 Desember 2023 mencapai 1.020.852 NPWP Valid atau 82,01% dari 1.244.728 NPWP terdaftar di Bali,” ungkap Nurbaeti.
Untuk itu kepada seluruh Wajib Pajak diminta dapat melakukan pemutakhiran profil perpajakan berupa validasi NIK melalui laman pajak https://www.pajak.go.id.
Pelatihan pemadanan NIK disampaikan Mozes D.F. Nangi, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Bali. Para awak media dituntun step by step langkah pemadanan.
“Bagi masyarakat yang kesulitan melakukan pemadanan dapat mencari informasi tata cara pemutakhiran data profil perpajakan melalui laman pajak https://www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak 1500200, Kantor Pelayanan Pajak, atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan terdekat,” pungkasnya. BWN-03































