Denpasar, baliwakenews.com
Berbekal uang seadanya, Ricky Malondo (28) nekat dari Minahasa Selatan, Sulawesi Utara ke Bali untuk mencari pekerjaan. Namun, sesampainya di Denpasar, mantan anak buah kapal (ABK) itu, kehabisan uang. Dan agar bisa bertahan hidup, dia lantas melakukan aksi perampokan.
Kapolsek Denpasar Utara IPTU I Putu Carlos Dolesgit mengatakan, tersangka sekitar tiga minggu tiba di Bali. Setelah uangnya habis, dia tidur di emperan toko di wilayah Terminal Ubung, sambil mencari-cari pekerjaan. “Karena lapar dan tidak punya uang. Tersangka mengaku melakukan perampokan,” katanya, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Selasa (12/12).
Carlos mengungkapkan, akhirnya pada Rabu 29 November 2023, sekitar pukul 02.30, tersangka menyatroni counter HP Surya Cell di Jalan A. Ayani Utara No. 173, Banjar Mekar Sari, Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara.
Tersangka naik ke atas atap dan membuka genteng kemudian menjebol plafon. “Tersangka mengambil tiga HP di etalase. Dan ternyata di counter itu berisi alarm yang terhubung ke rumah pemiliknya, Candra Sanjaya,” ucap Carlos.
Setelah mendengar bunyi alarm toko, Candra Sanjaya dan temannya mengecek keadaan toko. Dan beberapa HP di etalasenya hilang. “Karena alarm masih tetap
berbunyi, Candra Sanjaya dan temannya itu mengecek toko. Ternyata mereka melihat ada seorang pria berada di tangga
lantai II yang berusaha kabur,” imbuhnya.
Karena terdesak, tersangka memukul teman Candra Sanjaya dengan batang besi holo, namun tidak kena. Tersangka lantas mendorong Candra Sanjaya hingga jatuh. Tersangka sempat melarikan diri dengan membawa HP curiannya. “Pemilik counter lantas melaporkan ke Polsek Denpasar Utara,” ucap Carlos.
Berdasarkan laporan itu, petugas Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara melakukan penyelidikan di TKP. Hingga akhirnya, aparat mendapatkan informasi jika tersangka berada di sekitar Jalan A. Yani
Denpasar Utara. “Selang 30 menit kemudian, tersangka ditangkap di emperan toko. Tersangka dan barang bukti, dibawa ke Polsek Denpasar Utara,” katanya.
Carlos mengungkapkan, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. BWN-01
































