Denpasar, baliwakenews.com
Maraknya aksi kebut-kebutan atau speeding di wilayah Denpasar dan Badung, tim gabungan Polresta Denpasar, Dalmas Polda Bali, Polsek Denpasar Selatan, Dishub, dan Satpol PP Kota Denpasar, dibantu pecalang menindak pemotor yang nongkrong di Jalan Raya Serangan. Selain menilang ratusan motor, petugas juga mengangkut kendaraan yang ditinggal melarikan diri oleh pemiliknya.
Aksi speeding, standing motor dan menggeber-geber kendaraan di Jalan Raya Serangan, Denpasar Selatan, sudah sejak lama dikeluhkan masyarakat sekitar. “Tindakan dan perbuatan sekelompok remaja itu suah menggangu keamanan. Kami Polsek Densel, Polresta dan Polda Bali termasuk dinas terkait serta pecalang Desa Adat Sesetan dan Serangan, memberikan tindakan tegas. Khususnya yang menggunakan knalpot bising atau brong,” kata Kapolsek Densel AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, mendampingi Kabag Ops Kompol I Ketut Tomiyasa.
Menurut Kalpika, penertiban itu bertempat di Jalan Raya Serangan (pintu masuk barat) hingga timur, pada Minggu (12/11). “Anggota yang dilibatkan sekitar 137 personel gabungan,” imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakannya, Razia ini merupakan respons terhadap viral di media sosial mengenai kelompok remaja yang melakukan standing dan speeding yang menyebabkan korban jiwa. Dan hasil dari operasi ini, personel gabungan mengamankan ratusan sepeda motor. “120 sepeda motor dari berbagai merk telah ditindak di kawasan Serangan dan sebagian ditilang,” ungkap Kalpika.
Total kendaraan yang ditindak meliputi 87 sepeda motor, 21 STNK, dan 2 SIM. Sepuluh sepeda motor ditinggalkan oleh pemiliknya dan saat ini diamankan di Mapolresta Denpasar. Mayoritas pelanggaran terkait penggunaan knalpot bising, tanpa plat kendaraan, ketiadaan STNK, dan tidak memiliki SIM. BWN-10
































