Oknum ASN Badung Terlibat Kasus Korupsi, Sekda Panggil Dinas PMD dan BKSDM

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Badung di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi juga ditanggapi oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, Wayan Adi Arnawa. Usai mengikuti rapat Tim Anggaran di DPRD Badung, Rabu 7 November 2023, Adi Arnawa mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Badung.

Menurutnya, Ia mendukung apa langkah Aparat Penegak Hukum, yakni menangkap oknum ASN yang menjalankan bukan tupoksinya. ”Kita masih mengikuti tahapan-tahapan hingga ada putusan inkrah. Kita tetap menghormati ada asas praduga tidak bersalah,”ujarnya.

Lebih lanjut Adi Arnawa mengatakan, untuk langkah-langkah pembenahan kedalam agar hal ini tidak terulang kembali, pihaknya sudah memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan BKSDM Kabupaten Badung agar membuat kebijakan agar masalah seperti ini tidak terjadi lagi. “kalau masalah ini terulang, kan ini hanya oknum ASN, tidak semua. Kita tidak bisa sama ratakan untuk semuanya,”terangnya.

Baca Juga:  BMKG Imbau Warga Bali Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem hingga Februari

Sebelumnya Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung menetapkan dan melakukan penahanan terhadap PS selaku ASN pada Dinas PMD Kabupaten Badung sebagai tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan/atau Pungli.

Kepala seksi intelijen Kejari Badung, Gde Ancana SH MH menyampaikan, Penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan/atau Pungli tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Badung pada 24 Juli 2023 yang mana pada tahun 2021 dalam Penerimaan Pegawai Non – ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Badung tidak terdapat pengumuman terbuka terkait dengan informasi pelaksanaan penerimaan pegawai non ASN yang dibutuhkan pada Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Badung.

Baca Juga:  Bupati Giri Prasta Sampaikan Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi  

“Pada Penerimaan Pegawai Non – ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Badung tahun 2021, Tersangka PS dengan memanfaatkan pengaruhnya sebagai seorang ASN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemerintah Kabupaten Badung, dimana pada tahun 2020 telah beberapa kali memasukkan beberapa orang menjadi pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung, dengan cara menawarkan bantuan/jasa kepada orang yang berkeinginan bekerja pada Pemerintah Kabupaten Badung,”ujarnya.

Lebih lanjut dikataka, agar dapat diterima menjadi salah satu Pegawai non ASN pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung, tersangka meminta pembayaran sejumlah uang terhadap para orang tua/calon pegawai non ASN tersebut yang dilakukan dengan menerima secara tunai dan/atau secara transfer bank dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 665.000.000,-.

Baca Juga:  Desa Adat Pecatu Gelar Kegiatan Bulan Bahasa Bali

“Pembayaran sejumlah uang dari para orang tua/calon pegawai Non – ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Badung tersebut dilakukan secara terpaksa atas permintaan Tersangka PS dikarenakan jika tidak dilakukan pembayaran sejumlah uang tersebut poisisi/formasi pegawai Non – ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Badung akan ditempati atau dimasukan oleh orang lain. Namun sampai dengan saat ini calon pegawai Non – ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Badung yang telah memberikan sejumlah uang kepada Tersangka PS tersebut belum berhasil diterima menjadi pegawai non ASN pada Pemerintah Kabupaten Badung,”tegasnya. BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR