Denpasar, baliwakenews.com
Aparat Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel) mengungkap kasus penganiayaan yang dialami I Gusti Bagus Chakra Widyaputra (21) d kafe remang-remang Teiple Three Bar Society Jalan Tukad Barito Timur Nomor 97, Panjar, Densel. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Ketiganya, I Wayan Eka Juniawan alias Damar (32) pemilik kafe, I Wayan Sugana Putra alias Gana (27), manajer bar dan seorang DJ bernama Devid Yong alias DJ Dev (27). “Para tersangka yang mengeroyok anak pengacara itu. Mereka adalah orang-orang dalam di kafe. Mestinya mereka menjaga keamanan, malah melakukan pengeroyokan,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, Sabtu (14/10).
Menurut Bambang, peristiwa tersebut berawal saat Bagus Chakra bersama lima temannya datang ke Triple Three Bar Society, pada Selasa (10/10), pukul 22.16. Kemudian mereka duduk di sofa dan minum-minuman beralkohol. Kemudian korban dan teman-temannya berjoget.
Hingga akhirnya, mereka bersenggolan dengan pengunjung lain, dan berujung keributan. Kedua belah pihak sempat dilerai keamanan kafe dan digiring menuju parkiran. Hanya saja, salah seorang teman korban tersinggung dengan omongan pemilik kafe yaitu tersangka Damar. Dan tersangka malah menyiramkan minuman alkohol ke wajah teman korban.
“Setelah itu, Damar duduk di atas meja di depan bar. Rupanya korban tidak terima, Bagus Chakra menghampiri tersangka dengan mengatakan “Mai ci jani ajak cang (sini kau sekarang sama saya)”. Tersangka Damar terpancing dan menghampiri korban,” kata Bambang.
Tersangka kemudian memukul perut korban. Tak hanya itu, tersangka mendorong korban. Dan dua tersangka lainnya ikut mengeroyok korban. “Pengeroyokan itu sangat cepat. Mereka sangat brutal mengeroyok korban. Korban mengalami patah tulang rahang bagian bawah, dan retak tulang rahang bagian kiri,” tutur mantan Kapolres Sukoharjo itu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Kalpika memerintahkan Kanit Reskrim Iptu M Guruh Firmansyah dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan, serta identifikasi terhadap pelakunya. Hari itu juga, aparat dapat meringkus ketiga tersangka di tempat kejadian perkara (TKP), berbekal ciri-ciri yang dikantongi. “Kafe di lokasi kejadian masih dipasangi garis polisi. Belum buka sampai saat ini. Kami akan koordinasi dengan pihak terkait, terutama masalah perijinannya,” tegasnya. BWN-01


































