Cekik Warga Gara-gara Parkir, Turis Rusia Diciduk di Vila Mewah

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Warga Negara Asing (WNA) yang mencekik dan memukul seorang warga di Jalan Uluwatu 9A, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, ditangkap polisi. Pelakunya merupakan turis asal Rusia, Chepurko Artem (33).

Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nyoman Karang Adiputra mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan usai villanya video penganiayaan seorang warga lokal yang dilakukan WNA karena diduga masalah parkir. “Kejadiannya sudah lama sekitar tiga bulan lalu. Namun video itu viral beberapa hari belakangan,” katanya, Minggu (10/9).

Baca Juga:  Bawaslu Periksa THL Badung

Karang mengatakan, selanjutnya pihaknya mencari keberadaan pria yang menjadi korban penganiayaan. Dia diketahui bernama I Gede Bakta Suarsana. “Dari keterangan korban, kami melacak keberadaan WNA itu,” katanya, seraya menambahkan jika peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Uluwatu 9A, Jimbaran, Sabtu (09/09/2023) mengatakan bahwa tindakan penganiayaan.

Karang menjelaskan, peristiwa itu terjadi ketika pacar korban menggedor-gedor kaca mobil yang dibawa teman pelaku karena parkir sembarangan di TKP. Dan diduga kesal akan hal tersebut, pelaku lantas marah-marah dan sempat adu mulut dengan korban. Karena emosi, pelaku memukul dan mencekik leher korban. “Akibat insiden tersebut korban mengalami lecet di leher dan luka lebam di wajah,” ucapnya.

Baca Juga:  Dihantam Ninja, Ibu Guru SMP Tewas di Jalan Raya Kaba-Kaba, Tabanan

Dan ada salah seorang kerabat korban yang merekam video. Dan diunggah ke media sosial. Setelah video viral, korban melapor ke Polsek Kuta Selatan. “Selanjutnya pelaku diamankan di tempat tinggalnya Villa Puri Bendesa, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, pada Selasa (8/09/2023),” ucap Karang.

Baca Juga:  Studi Banding Terkait Pengelolaan LPSE, Pemkab Badung Terima Kunjungan Kabupaten Toraja Utara  

Pelaku, Chepurko Artem dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. “Saat ini, tersangka ditahan Polsek Kuta Selatan selama 20 hari ke depan” tutup Karang. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR