Tabanan, baliwakenews.com
Seorang remaja usia 19 tahun, berinisial GP ditangkap polisi karena menyetubuhi anak dibawah umur. Pria yang bekerja di usaha pembuatan sanggah itu saat ini telah dijebloskan ke Ruang Tahanan Polres Tabanan.
Kasus persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap LA (12) dilaporkan oleh ibu korban ke Polsek Marga, Tabanan. “Peristiwa asusila terhadap anak di bawah umur itu terjadi di wilayah Marga, Tabanan. Selanjutnya tersangka ditangkap di tempatnya bekerja, pada Jumat (25/8),” kata Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Arung Wiratama, Senin (28/8).
Menurut Arung, peristiwa itu terungkap saat ibu korban mencurigai gerak-gerik tersangka. Hingga pada Kamis (24/8) malam, tersangka mengendap-endap menuju kamar madi di belakang rumahnya. Saat bersamaan korban keluar dari kamar mandi. Dan tersangka langsung menarik tangan korban. Bahkan tersangka mengancam korban agar tidak berteriak. “Korban dan tersangka tinggal di satu rumah. Mereka masih ada hubungan saudara yaitu saudara sepupu,” bebernya.
Sang ibu lantas meneriaki tersangka. Dan tersangka melarikan diri. Saat ditanya oleh ibunya, korban mengaku telah dua kali disetubuhi oleh tersangka. Dan peristiwa itu terjadi sekitar dua minggu sebelumnya.
Tersangka yang diinterogasi, kata Arung, mengaku sudah dua kali menyetubuhi korban di kamar mandi. Dan aksi ketigakalinya dipergoki oleh ibu korban. “Korban tidak berani melapor ke ibunya karena diancam akan disakiti oleh tersangka,” tegasnya. BWN-01
































