Mulai 17 Agustus, Bank Bisa Validasi Dan Pendaftaran NPWP Nasabah

Iklan Home Page

Jakarta, baliwakenews.com

Direktorat Jenderal Pajak dan empat bank badan usaha milik negara yang tergabung dalam Himbara, Jumat (24/7) melaksanakan peluncuran integrasi layanan dalam bentuk aplikasi validasi dan pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP). Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin antara DJP dan Himbara.

Suryo Utomo berharap kerja sama ini dapat berlanjut dengan lebih solid dan saling memberikan manfaat.”Mulai 17 Agustus 2020 bank akan dapat melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah atau calon nasabah secara online, melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan,” ucap Suryo Utomo.

Baca Juga:  Insan Pegadaian Ikutan Donor Dukung Program Plasma BUMN Untuk Indonesia

Integrasi layanan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi bagi masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki NPWP, untuk membuka rekening bank maupun mengajukan kredit. Karena untuk membuka rekening mau pun mengajukan kredit, salah satu syaratnya adalah data NPWP.

Selain meningkatkan kemudahan administrasi bagi nasabah, adanya fitur validasi NPWP ini dapat meningkatkan kualitas prosedur ‘Know Your Customer’  bagi pihak bank, karena validasi data NPWP nasabah atau calon nasabah tidak lagi bergantung pada kartu fisik NPWP tetapi dilakukan secara langsung ke sistem DJP.

Baca Juga:  Bangkit Dari Pandemi, Asmipa Bali Komit Kolaborasikan Usaha Untuk Kemajuan Anggota

Selain data NPWP,  sistem validasi tersebut juga dapat menunjukkan riwayat kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan pajak penghasilan yang dapat digunakan bank dalam proses evaluasi risiko kredit. “Dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, aplikasi pendaftaran dan validasi NPWP melalui bank ini secara khusus  kami harapkan dapat mempermudah pelaku UMKM untuk mengakses dan mendapatkan fasilitas bantuan subsidi bunga/margin yang diberikan pemerintah untuk membantu pelaku UMKM mempertahankan kelangsungan usahanya,” ungkapnya. Sembari DJP mengimbau wajib pajak termasuk pelaku UMKM agar segera memanfaatkan berbagai stimulus pajak yang telah disediakan pemerintah dalam rangka menjaga dan memulihkan ekonomi nasional.BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR