Denpasar, baliwakenews.com
Tak kapok masuk bui, kata yang pantas disematkan untuk I Nyoman Karma alias Karma (37). Residivis ini kembali ditangkap polisi usai mencuri burung seharga jutaan rupiah.
Tersangka melakukan aksinya di salah satu rumah makan di wilayah Kesiman Petilan, Denpasar Timur, Jumat 9 Juni 2023. “Modus tersangka dengan cara lompat tembok. Kemudian dia mengambil burung yang tergantung dalam sangkar di teras rumah,” kata Kapolsek Dentim Kompol Nyoman Darsana, Senin (24/7).
Menurut Darsana, tak hanya burung, tersangka juga menggasak HP dan laptop. Aksi tersangka berjalan mulus karena korban tidak mengunci pintu kamar. “Tersangka melancarkan aksinya saat dini hari. Pemilik rumah sedang istirahat hingga tak menyadari jika pencuri menggasak barang-barangnya,” kata mantan Kapolsek Mengwi ini.
Peristiwa pencurian itu lantas dilaporkan ke Polsek Dentim. Petugas kemudian melalukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan hampir satu bulan, tersangka ditangkap di kosnya di Jalan Tukad Badung, Densel, Jumat (21/7). “Saat dilakukan penggeledahan, anggota kami hanya menemukan HP dan burung jenis murai milik korban. Sedangkan laptop telah tersangka jual, seharga Rp 1 juta,” ungkap Darsana.
Tersangka yang diinterogasi mengaku melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi lain. Diantaranya, mencuri empat ekor ayam aduan di wilayah Dentim. “Alasan tersangka mencuri karena butuh uang untuk biaya hidup sehari-hari. Tersangka sebelumnya sempat ditangkap Polres Klungkung karena kasus pencurian,” ucap Darsana.
































