Kecanduan Sabu, Pengungsi Asal Palestina Dideportasi  

Iklan Home Page
Mangupura, baliwakenews.com
Pengungsi asal Palestina, berinisial AM (38) dideportasi ke negaranya usai ditahan di Rutan Bangli. AM awalnya ditangkap aparat kepolisian karena membeli sabu-sabu (SS) di Kuta.
Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan, AM dipulangkan ke negaranya pada Jumat 16 Juni 2023, karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menurut Babay, AM awalnya datang ke Indonesia pada Februari 2019 dengan tujuan berlibur. Kemudian pada Maret 2019, dia mendaftarkan diri sebagai pengungsi ke UNHCR di Indonesia. “Namun pada 14 Desember 2021 AM terlibat kasus narkoba dan dia dibekuk oleh pihak kepolisian setelah kedapatan membeli SS di depan salah satu minimarket di wilayah Kuta,” bebernya.
Lebih lanjut dikatakan Babay, pengungkapan kasus berawal informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa sering terjadi transaksi narkotika di seputaran Jalan Raya Kuta. Setelah dilakukan penyelidikan, AM lantas ditangkap. “Dari sakunya ditemukan satu plastik klip berisi SS dengan berat bersih 0,16 gram. Dia mengaku membeli untuk dipakai sendiri seharga Rp.800.000,” imbuhnya.
Atas perbuatannya tersebut AM dijebloskan ke Rutan Bangli untuk menjalani vonis pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Masa pidana AM akhirnya berakhir pada 22 April 2023, berdasarkan surat lepas dari Rutan Bangli dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar,” ucapnya.
Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar menyerahkan AM ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar dan diupayakan pendeportasiannya. “Setelah didetensi selama 56 hari, dia bersedia melepaskan status pengungsinya untuk meninggalkan Indonesia, dan disamping itu juga pihaknya juga telah mengupayakan koordinasi dengan keluarga dalam pembelian tiket dan setelah siap segala administrasi akhirnya AM dapat dideportasi sesuai dengan jadwal,” bebernya, seraya mengatakan, AM dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu yang ditemui ditempat terpisah menyampaikan bahwa pendeportasian ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian, serta dilakukan penangkalan untuk mencegah WNA bermasalah tersebut kembali ke Indonesia. Anggiat juga mengajak seluruh masyarakat Bali untuk melaporkan ke pihak berwenang jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di wilayahnya.
“Saya mengharapkan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum, norma serta nilai budaya masyarakat Bali, jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku” tegas Anggiat. BWN-01
Kecanduan Sabu, Pengungsi Asal Palestina Dideportasi
Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR