Mengwitani, baliwakenews.com
DPRD Kabupaten Badung melakukan Kunjungan Kerja Lapangan untuk mengecek proses mekanisme hibah tanah di Kantor Kejaksaan Negeri atau Kejari Badung, Jumat 28 Juli 2023. Turut hadir, perwakilan BPKAD Badung, Perwakilan Dinas PUPR Badung, Kepala Dinas Perhubungan Badung, Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Badung.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Badung, I Made Ponda Wirawan didampingi Wayan Regep mengatakan, setelah dilakukan proses mekanisme hibah tanah, DPRD Badung merekoemdasi permohonan hibah tanah milik Pemerintah Kabupaten Badung berdasarkan atas tindak lanjut pengajuan surat yang masuk ke DPRD Badung mengenai hibah tanah dari Kantor Kejaksaan Negeri Badung seluas 10.015 meter persegi yang nilainya Rp 167 juta lebih sesuai dengan NJOP. “Kita khan bicara NJOP. Kalau tanah sesuai dengan NJOP lama seharga Rp 167 juta lebih dengan luas 1 hektar. Itu sesuai dengan NJOP lama yang dipakai sebagai acuan bukan NOJP yang sekarang,” paparnya.
Lebih lanjut Ponda Wirawan menyebutkan aset tanah milik Kabupaten Badung sebelumnya berstatus pinjam pakai. Mengingat, peran Kejari Badung sangat penting untuk mengayomi Pemerintah Kabupaten Badung terkait harmonisasi progam-progam menyangkut produk hukum. “Hal ini bagian sinergi dan berkolaborasi antar lembaga antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan Kejari Badung, sehingga program-program Pemerintah berjalan dengan baik tanpa adanya pelanggaran hukum,” tambahnya.
Soal Pemkab Badung akan membangun Pengadilan Negeri Badung, Ponda Wirawan menyebutkan hal itu baru sebatas wacana lantaran DPRD Badung belum menerima data. “Itu baru wacana, kami DPRD belum menerima data yang pasti. Kita menunggu dan diskusikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Badung Suseno didampingi Kaur Perlengkapan I Made Adi Purwita menyatakan kedatangan DPRD Badung untuk mengecek proses hibah tanah Kantor Kejari Badung dengan mekanisme pinjam pakai selama 5 tahun tepatnya sejak 24 April 2018. Disebutkan, nantinya aset tanah tersebut dimanfaatkan Kejari Badung sebagai Gedung Kantor Kejari Badung dan Rumah Dinas Pegawai Kejari Badung.
“Pengajuan dari kami, yang kemudian DPRD Badung kesini untuk mengecek tanah ini dipakai untuk Kantor Kejaksaan. DRPD Badung itu mengecek apakah memang benar dipakai seperti itu mekanismenya. Kemudian akan segera berproses,” jelasnya.
Suseno juga mengakui senang, karena Kantor tersebut akan benar-benar menjadi milik Kejari Badung. “Kami juga sebagai Forum Pimpinan Daerah bekerja disini, yang otomatis ini juga wilayah Kabupaten Badung, tempat kami bekerja dan juga turut senang, kantor kami benar-benar menjadi milik kami, seperti itu,” terangnya. BWN-05

































