Dua Tersangka Perdagangan Orang Diduga Terlibat Sindikat Jaringan Internasional 

Iklan Home Page
Mangupura, baliwakenews.com
Penyidik Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai masih mengembangkan dan mendalami keterangan dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni Heriyanto (31) dan Sugito (30). Kedua bersaudara itu, awalnya ditangkap di kawasan bandara saat berangkat ke luar negeri, Jumat 9 Juni 2023.
Menurut Kapolres Kawasan Bandara AKBP Ida Ayu Wikarniti, kedua kakak beradik itu membiayai seluruh akomodasi empat orang yang akan dipekerjakan di luar negeri. Para pekerja itu berasal dari Banyumas, Jawa Tengah. “Biaya yang kedua tersangka mulai dari biaya pesawat hingga hotel selama berada di Kamboja. Keduanya juga mengimingi para korbannya dengan gaji 2,5 juta perbulan bekerja di restoran,” bebernya, Kamis 15 Juni 2023.
Wikarniti mengungkapkan, kasus ini menjadi atensi Kapolri dan Presiden RI, untuk menindak tegas kasus TPPO di Indonesia. “Kasus ini diungkap tim gabungan pada 9 Juni 2023. Awalnya pihak Imigrasi Bandara Ngurah Rai menemukan adanya kecurigaan kelengkapan dari penumpang yang akan berangkat ke luar negeri,” katanya.
Setelah menemukan kecurigaan, penemuan ini disampaikan ke Polres Kawasan Bandara untuk diselidiki. Dari hasil lidik, terbukti adanya penumpang yang tidak memiliki dokumen lengkap untuk bekerja di luar negeri. “Empat orang calon tenaga kerja dan dua orang tersangka yang membawa mereka. Modusnya ajakan bekerja di luar negeri,” terangnya didampingi Kasatreskrim Iptu Rionson Ritonga.
Dari keterangan para pekerja itu, mereka mengenal Heriyanto dan Sugito melalui media sosial Facebook. Mereka tertarik adanya lowongan pekerjaan di luar negeri Kamboja, dan langsung menghubungi kedua tersangka. “Mereka janjian ketemu di Bali dan diajak berangkat menuju ke Kamboja melalui Bangkok,” ujarnya.
Wikarniti mengatakan, sudah menjadi tugas pihak kepolisian untuk melindungi warga negara Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri. Agar nantinya mereka juga mempunyai kesiapan diri melengkapi diri dengan segala persyaratan yang harus dipenuhi. “Apalagi sekarang ini banyak sekali terjadi kasus di luar negeri sana yang akhirnya WNI jadi korban dan pemerintah dipersulit untuk memulangkan mereka,” pungkasnya.
Perwira melati dua menengah ini menegaskan kedua tersangka dijerat Pasal 69 Sub 81 Undang-Undang nomor 17 tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal 15 miliar.
Jeratan pasal lainnya yakni Pasal 2 ayat 1, pasal 10, pasal 11, UU no 21 tahun 2007 tentang TPPO, ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, atau denda minimal 120 juta dan maksimal 600 juta.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Kawasan Bandara Iptu Rionson Ritonga menegaskan dari hasil penyidikan diduga kedua tersangka merupakan sindikat perdagangan orang jaringan internasional. Pasalnya, kedua tersangka yang membiayai seluruh akomodasi keberangkatan ke empat calon pekerja itu.
Rionson mengatakan, hingga kini masih mendalami keterangan para tersangka untuk mengungkap adanya jaringan perdagangan orang di luar negeri. “Ini kan sangat aneh, mereka yang membiayai ke empat orang itu dengan uang sendiri. Kami duga ada jaringannya tapi mereka masih menutupi. Keduanya mengaku punya usaha restoran di Tangerang,” bebernya.
Dijelaskan Rionson, keempat calon pekerja itu rata-rata pekerja bangunan satu kampung di Banyumas Jawa Tengah. Mereka mau menerima bekerja di luar negeri karena diimingi gaji perbulan sebesar Rp 2.5 juta, apabila nantinya bekerja di restoran.
“Mereka diimingi gaji ditambah bonus bonus besar dan fasilitas lengkap saat bekerja di Kamboja, sehingga mereka mau bekerja di luar negeri,” terangnya. BWN-01
Dua Tersangka Perdagangan Orang Diduga Terlibat Sindikat Jaringan Internasional
Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR