Lagi, Desa Adat Mengwi Bergolak, Spanduk Minta Draf Pararem Ngadegan Kelian Desa Adat Segera Disahkan

Iklan Home Page

Mengwi, baliwakenews.com

Masalah gadegang (pemilihan) Kelian Desa Adat Mengwi, ternyata belum selesai. Kali ini sejumlah krama Desa Adat Mengwi kembali memasang spanduk meminta draf perarem ngadegang kelian desa adat atau Bendesa segera disahkan di paruman agung. Spanduk tersebut dipasang di sejumlah sudut wewidagan Desa Adat Mengwi.

Ketua Forum Peduli Desa Adat Mengwi, Ngurah Gede Hardana, Sabtu, 6 Mei 2023 mengatakan, spanduk -sapanduk tersebut dipasang masyarakat yang peduli dengan Desa Adat Mengwi. “Saya juga baru mengetahui adanya spanduk tersebut Jumat 5 April 2023 malam, seusai saya rapat, kebetulan saya ditunjuk dari banjar saya sebagai perwakilan panitia Ngadegan Kelian Desa,”ungkapnya. Rahdik begitu Ngurah Hardana akrab disapa memperkirakan pemasangan spanduk itu sebagai bentuk ketidakpuasan masyarakat Desa Adat Mengwi Jika mengacu pada Perda 4 tahun 2019 khususnya pasal 19 dinyatakan jika membuat suatu pararem desa adat tersebut harus disahkan di paruman krama Desa,”ujarnya.

Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa Terima Audiensi KPU Badung di Puspem Badung

Lebih lanjut dijelaskan, Desa Adat Mengwi sekarang ini sedang membuat pararem tentang ngadegang kelian desa adat atau bendesa adat. “Dalam pararem ini terdapat beberapa poin yang mestinya tidak ada salah satunya masalah pendidikan dan umur. Hal inilah yang ditentang oleh masyarakat khususnya krama yang peduli dengan Desa Adat Mengwi. Jadi diminta tidak ada batasan umur dan pendidikan,”paparnya.

Baca Juga:  Wabup Suiasa Hadiri HLUN Ke-27 Tahun 2023

Ditegaskan, masa jabatan Kelian Desa Adat Mengwi akan berkahir 20 Mei 2023 mendatang, semestinya pembuatan suatu pararem drafnya terlebih dahulu disampaikan ke banjar. Disini akan terungkap hal apa yang perlu dikurangi dan ditambahkan. “Jika sudah, apapun keputusannya dari banjar -banjar yang ada, baru disahkan di paruman desa. Sampai hari ini tidak ada pengesahan di paruman desa,”bebernya.

Hal senada juga dikatakan Tokoh Desa Adat Mengwi sekaligus Mantan Bendesa Lima periode, Ida Bagus Anom yang menegaskan pada intinya krama menginginkan agar digelar paruman desa sehingga apapun draf pararem tersebut harus disahkan di paruman desa.” Jika draf pararem disahkan dalam paruman desa, hal ini telah sesuai dengan Perda 4 tahun 2019 dan Awig Desa Adat Mengwi. Tidak ada voting yang ada hanya muasyawarah mufakat,”tegasnya.

Baca Juga:  Pelantikan Ketua TP. PKK, TP. Posyandu dan Ketua Dekranasda Kabupaten/Kota se-Bali

Sampai berita ini dipublish, Bendesa Adat Mengwi AA Gde Gelgel yang dikonfirmasi melalui telpon dan Whatsapp belum memberikan jawaban. BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR