Tertibkan Peredaran Plastik Sekali Pakai, Satpol PP Buleleng Lakukan Pembinaan 

Iklan Home Page

Singaraja, baliwakenews.com

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng, melakukan penertiban penggunaan plastik sekali pakai. Penertiban tidak hanya dilakukan pada toko retail atau eceran seperti minimarket dan supermarket, namun toko pemasok kemasan plastik sekali pakai pun juga dibina agar tidak menjual kemasan plastik sekali pakai.

Seizin Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Dewa Made Sumardana pada Jumat 28 April 2023 mengatakan, produk kemasan sekali pakai yang ditertibkan ada 3 jenis yaitu kantong plastik, pipet plastik, dan kotak styrofoam. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Baca Juga:  Terlilit Hutang, Sales Mobil Curi Dompet

Sumardana, mengatakan saat pembinaan terpantau terdapat sejumlah toko yang menjual plastik sekali pakai tersebut dalam jumlah besar kepada pelaku usaha di Kabupaten Buleleng. Sumardana meminta mereka untuk menghentikan penjualan plastik sekali pakai itu.

Pihaknya memberikan pilihan yang dapat diambil oleh pihak toko adalah melakukan pengembalian barang mereka ke agen/produsen plastik sekali pakai, atau mereka menghabiskan stok barang yang sudah terlanjur disediakan dalam tenggang waktu yang terbatas.

Baca Juga:  Rem Blong, Vario Hantam Pohon, Dua Tewas

“Sudah ada surat pernyataan yang ditandatangani, jadi kami berikan tenggang waktu kepada toko untuk menghabiskan ketiga barang tersebut dalam batas waktu 1 bulan,” tukasnya.

Lebih lanjut dikatakan, setelah tenggang waktu tersebut lewat, Satpol PP Buleleng akan kembali menjajagi toko-toko tersebut guna memastikan 3 produk plastik sekali pakai itu tidak dijual lagi.

“Kalaupun yang bersangkutan masih menjual plastik sekali pakai, kami akan terbitkan surat teguran, jika 3 kali surat teguran tidak dihiraukan, maka toko dapat dibekukan bahkan dicabut izin operasionalnya, sanksi itu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali,” ungkapnya.

Baca Juga:  Sambut HUT RI dan Kuningan, Distan Buleleng Gelar Pasar Tani dan Vaksinasi Massal

Untuk pengganti 3 produk plastik sekali pakai itu, Sumardana menyarankan pihak toko untuk menjual produk alternatif yang lebih ramah lingkungan. Dicontohkan kantong plastik diganti dengan tas kain, pipet plastik diganti dengan pipet bambu, dan kotak styrofoam diganti dengan kotak kertas.

“Dengan demikian meskipun produk plastik sekali pakai itu dilarang, namun masyarakat masih mendapatkan barang pengganti yang fungsinya sama,” pungkasnya. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR