Bersitegang Pembangunan Tapal Batas Wilayah Badung dan Denpasar Di Gelogor Carik

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Sudah sempat mereda, kini pebangunan tapal batas wilayah antara Kabupaten Badung dengan Kota Denpasar, kembali memanas, Senin 10 April 2023. Kejadian ini bermula ketika petugas dari Pemkab Badung melakukan pengecekan ke lapangan terkait adanya pembangunan pada batas wilayah yang berlokasi di Lingkungan Banjar Temacun, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta dan Banjar Glogor Carik, Desa Pemogan, Kota Denpasar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, Wayan Adi Arnawa saat ditemui Senin (10/4) mengatakan, mendapatkan laporan petugas telah terjadi pembangunan batas wilayah di wilayah adminitratif Kabupaten Badung dengan memanfaatkan Ruas Milik Jalan (Rumija). “Ada laporan terjadi pembangun di wilayah adminitratif Kabupaten Badung, sehingga Pemkab Badung melalui Kabag Tapem, PUPR, Satpol PP, dan Camat Kuta mengecek ke lapangan dan memang telah terjadi pembangunan semacam Gapura sebagai batas wewidangan Adat Gelogor Carik,” ujarnya.

Baca Juga:  Mengaku Khilaf, Karyawan Apotek Perkosa Mahasiswi

Lebih lanjut dijelaskan, pihaknya menilai pembangunan gapura sebagai batas wewidangan desa adat berlebihan. Menurutnya, penanda wewidangan desa adat tidak sampai memanfaatkan Rumija. “Sebenarnya kalau hanya membuat batas wewidangan Gelogor Carik, tidak mesti harus membuat gapura, cukup penanda kecil saja apalagi memanfaatkan Rumija jalan yang menganggu lalu lintas jalan,” katanya.

Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa Rapat Dengan Direksi Perumda Air Minum Tirta Mangutama

Terlebih, kata Adi Arnawa pembangunan Gapura dilakukan di wilayah adminitrastif Kabupaten Badung. “Itu terlalu menjolok, apalagi memanfatkan Rumija. Jadi kami Pemda Badung cukup keberatan dengan pembangunan itu,”paparnya.

Karena itu, pembangunan gapura di wilayah adminitrastif Kabupaten Badung harus dihentikan dan dibongkar. Terlebih, bangunan tersebut berada di wilayah yang merupakan kewenangan Bupati Badung.

Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa Pimpin Rapat Terkait APBDes TA. 2022

“Pasti akan dibongkar itu, karena kalau hanya membuat batas wewidangan desa adat cukup penanda saja. Sama seperti Desa Kerobokan ada di wilayah adminitratif Denpasar, tapi kan tidak seperti itu (membangun gapura –red),” tegasnya. BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR