Denpasar, baliwakenews.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyetujui dua Raperda Provinsi Bali, ditetapkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin 10 April 2023.
Raperda yang disetujui yaitu Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, serta Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, dan dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub) Bali, Tjok Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace), serta seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali.
Sebelum diketok palu, Koordinator Pembahas Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, I Nyoman Budi Utama, mengatakan bahwa Dewan menyetujui agar Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat dijadikan Perda.
“Setelah ditetapkan menjadi Perda, maka akan menjadi payung hukum yang kuat bagi penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat, serta turunan peraturan pelaksanaan di bawahnya,” paparnya, lanjut mengatakan di samping juga terpenuhinya tugas dan fungsi konstitusional DPRD Provinsi Bali dalam menyiapkan regulasi.
Hal tersebut sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 12 Ayat (1) huruf e, yang menyebutkan bahwa ketenteraman masyarakat, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat adalah urusan konkuren yang mejadi urusan wajib dan bersifat pelayanan dasar.
Dengan Perda ini, Satpol PP dan PPNS sebagai pelaksana langsung di lapangan, dapat melaksanakan tugasnya, berkoordinasi dan berkerja sama secara lebih jelas, tegas dan optimal, dalam menegakkan Perda dan Perkada. Karena sudah didukung dasar hukum yang kuat dan anggaran yang proporsional antara urusan wajib dan urusan pilihan.
Sementara upaya yang dapat dilakukan dalam mendukung kinerja Satpol PP dan PPNS adalah senantiasa melakukan penguatan kapasitas kelembagaan (capacity and institutional building) dalam menjaga eksistensinya agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan optimal.
“Penguatan kapasitas kelembagaan dimaksud misalnya melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan jaman. Dalam hal keberadaan PPNS yang terbatas dan terkadang tersebar, maka dapat dilakukan pembentukan Satuan Tugas/ Gugus Tugas (task force) dalam semacam ”Tim Yustisia” atau yang sejenis, sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas-tugasnya di lapangan, ” paparnya.

Sementara itu, Ni Wayan Sari Galung yang membacakan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengatakan bahwa DPRD Bali sepakat dan menyetujui Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Perda ini kami harapkan dapat berfungsi responsif, progresif, dan implementatif dalam memberikan perlindungan kepada anak, serta pemenuhan hak-hak anak sebagai hak asasi manusia. Sehingga, Daerah Provinsi Bali diharapkan menjadi Daerah Provinsi Layak dan Ramah Anak, ” ucap Sari Galung.
Lebih lanjut dikatakan bahwa perlindungan anak merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dengan hak-haknya bersifat konstitusional untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Terlebih Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak, ” tukasnya.
Wagub Cok Ace saat membacakan pendapat akhir Gubernur Bali, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dewan yang telah menyetujui dan menerima dua Ranperda ini menjadi Perda.
Dengan telah disetujuinya Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat dan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, maka akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses fasilitasi.
“Kami harapka dalam proses fasilitasi dapat berjalan lancar dan tidak menemui kendala dalam pembahasannya di Kementerian Dalam Negeri. Sehingga, Raperda ini dapat segera disahkan dan dalam implementasinya dapat menjadi kebijakan terintegrasi dengan kebijakan lainnya, untuk dapat mewujudkan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, ” pungkas Wagub Cok Ace. BWN-03





























