Pemerintah Tetapkan 144 Pemungut PPN PMSE, Setorkan RP. 11,7 TRILIUN ke Kas Negara

Iklan Home Page

Jakarta, baliwakenews.com

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sampai dengan 31 Maret 2023, telah menunjuk 144 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 126 di antaranya telah melakukan
pemungutan dan penyetoran sebesar Rp11,7 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta beberapa waktu lalu memaparkan untuk bulan Maret 2023, pemerintah melakukan 3 (tiga) penunjukan dan 1 (satu) pencabutan pemungut PPN PMSE.

“Penunjukan dilakukan terhadap UpToDate, Inc., Cambridge University Press &
Assessment UK, dan Prezi, Inc. Sedangkan yang dicabut adalah Bex Travel Asia Pte. Ltd.
karena melakukan restrukturisasi usaha berupa pengalihan enttitas yang beroperasi di
Indonesia,” ungkap Dwi Astuti.

Baca Juga:  Pemerintah Apresiasi Penolakan Uji Materiil UU HPP Oleh MK

Sementara itu baru 126 pemungut PPN PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp11,7 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp1,53 triliun setoran tahun 2023.

Lebih lanjut Dwi Astuti, mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Baca Juga:  Maraknya Serangan XML dan Penyalahgunaan Google Search Console, Situs Web Lokal Jadi Sasaran

“Pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN. Bukti tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran, ” katanya.

Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field)
bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, DJP masih akan terus menunjuk para
pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital
dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Baca Juga:  Tarif RT-PCR Jawa-Bali Rp 275 Ribu

“Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk
sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, ” tandasnya.

Untuk diketahui, informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa
Inggris). BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR