Kemenkumham Berdalih Tak Temukan Kampung Turis di Bali

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Informasi adanya kampung turis di wilayah Kuta Selatan, Badung dan Gianyar membuat resah masyrakat dan pelaku pariwisata. Kabar tersebut santer beredar belakangan pasca meningkatnya kunjungan wistawan ke Bali.

Kabar tersebut langsung dibantah oleh Kanwil Kemenkumham Bali. “Dilihat dari kacamata Kementerian Hukum dan HAM, tidak ada kampung asing di Bali, hanya saja ada beberapa kawasan tertentu yang termasuk pada kategori private area contohnya villa yang didominasi oleh komunitas WNA tertentu,” ujar Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Selasa (28/3).

Anggiat menegaskan, informasi yang beredar saat ini bukanlah kampung khusus WNA, melainkan tempat tersebut merupakan kawasan villa. Dan pemilik villa tersebut asli Warga Negara Indonesia dan hunian villanya didominasi oleh WNA tertentu. “Dan warga sekitar mengira jika villa itu milik warga negara asing tertentu,” ungkapnya.

Baca Juga:  Megibung Bersama, Wagub Giri Prasta Tutup SMK Festival Kabupaten Bangli

Anggiat mengatakan, mengantisipasi adanya pelanggaran yang dilakukan WNA, pihaknya terus berkoordinasi dengan masyarakat adat dan juga instansi terkait lainnya. “Kami rutin berkolaborasi dengan masyarakat adat, karena desa adat di Bali memiliki aparatur keamanan desa yaitu pecalang. Kami juga bekerjasama dengan kepolisian untuk melakukan operasi pengawasan,” bebernya.

Menurut Anggiat, maraknya WNA melakukan hal yang meresahkan, disebabkan adanya ketidaktahuan turis mancanegara tersebut tentang norma dan hukum yang berlaku di Indonesia. “Dan ada kemungkinan sebelum mereka (WNA) masuk ke Indonesia masih terbawa oleh kondisi psikologi mereka di negara asalnya,” imbuhnya.

Baca Juga:  Kue Kukis Berbahan Baku Narkoba Diproduksi di Denpasar, Bali

Anggiat mengaku telah melaksanakan operasi pengawasan orang asing di beberapa lokasi hingga ke area privat. Seperti di kawasan villa di daerah Ubud, Gianyar. “Kawasan villa ini memang benar dominan diisi oleh warga Rusia yang menyewa kamar di sana, dan kami juga telah mengecek terkait dokumen izin tinggalnya ada dan masih berlaku,” katanya.

Menurut Anggiat, para WNA Rusia itu menggunakan Visa on Arrival (VoA) memiliki masa berlaku 30 hari dan dapat diperpanjang 1 kali selama 30 hari lagi, jadi total 60 hari. Sedangkan yang menggunakan visa kunjungan bisa sampai 180 hari, dan setiap 30 hari mereka melakukan perpanjangan.

Baca Juga:  Sulap Sampah Jadi Emas Pegadaian Gandeng Bank Sampah Catur Ubung

Lebih lanjut dikatakannya, penegakan hukum keimigrasian juga telah dilaksanakan oleh jajaran Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali dilihat dari statistik mulai Januari telah dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian sejumlah 76 orang WNA. “20 orang diantaranya adalah WNA Rusia dengan pelanggaran yang dilakukan seperti overstay, penyalahgunaan izin tinggal dan pelanggaran hukum lainnya,” beber Anggiat. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR