Sukseskan Program Pelestarian dan Revitalisasi Bahasa Daerah, Gubernur Bali Raih Penghargaan

Iklan Home Page
Jakarta, baliwakenews.com
Kontribusinya dalam menyukseskan program pelestarian bahasa daerah dalam platform Merdeka Belajar Episode Ke-17, serta
memiliki komitmen di dalam merevitalisasi Bahasa Daerah pada tahun 2022, membawa Gubernur Bali, Wayan Koster meraih penghargaan nasional.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem
Anwar Makarim pada Senin, 13 Februari 2023 di Jakarta, menyerahkan penghargaan kepada Gubernur Koster dibidang Pelestarian Bahasa Daerah.
Penghargaan yang diraih oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, karena Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Republik Indonesia menilai orang nomor satu di Bali tersebut dalam kepemimpinannya di Pemerintah Provinsi Bali sangat mendukung, memiliki kerja sama, dan kontribusinya dalam menyukseskan program pelestarian bahasa daerah dalam platform Merdeka Belajar Episode Ke-17.
Dukungan dan kontribusi di dalam melestarikan bahasa daerah yang dilakukan Gubernur Bali, Wayan Koster secara nyata
dilaksanakannya melalui kebijakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.
Hal tersebut diimplementasikannya melalui : 1) Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali selama 1 bulan setiap tahun dan saat ini sudah memasuki Bulan Bahasa Bali ke-V.
2) Berbagai kegiatan dalam rangkaian Bulan Bahasa Bali, yaitu: a. Utsawa (Festival); b. Wimbakara (lomba); c. Krialoka (workshop); d. Reka Aksara (pameran) buku; e. Widyatula (seminar); f. Konservasi Lontar; dan g. Penganugerahan Bali Kerthi Nugraha Mahottama kepada tokoh yang berjasa di bidang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali.
3) Peluncuran Keyboard Aksara Bali pada Hari Suci Tumpek Landep, Sabtu 11 September 2021 dengan memasukan program Keyboard Aksara Bali ke Laboratorium Praktik Aksara Bali yang tersebar di sekolah-sekolah, sehingga para guru dan siswa akan lebih mudah melaksanakan pembelajaran Aksara Bali.
4) Penggunaan Aksara Bali secara wajib ditempatkan di atas huruf Latin dalam penulisan nama: a. tempat persembahyangan umat Hindu; b. lembaga adat; c. prasasti
peresmian gedung; d. gedung; e. lembaga pemerintahan; f.lembaga swasta; g. jalan; h. sarana pariwisata; dan i. fasilitas umum lainnya.
5) Penggunaan Aksara Bali pada kemasan produk lokal Bali. BWN-03
Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR