Mantan Kepala UPTD PAM Dinas PUPRKIM Bali Ditetapkan Tersangka

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Mantan Kepala UPTD PAM di Dinas PUPRKIM Provinsi Bali, RAS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Tersangka diduga telibat kasus korupsi di UPT/UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang / Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali atau UPTD PAM di Dinas PUPRKIM dari tahun 2018 sampai 2020.

Selama kurun waktu 2018 sampai dengan 2020 RAS diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini UPTD PAM di Dinas PUPRKIM. Akibat Perbuatan RAS, UPTD PAM di Dinas PUPRKIM mengalami kerugian Rp 23.949.077.628,75. Nilai kerugian ini diperoleh penyidik berdasarkan hasil audit eksternal oleh Kantor Akuntan Publik yang didukung keterangan ahli.

Baca Juga:  Bantuan Bencana Pegadaian Kanwil VII Denpasar dan BPBD Provinsi Bali Serahkan 250 Paket Sembako

“Tersangka RAS dalam kurun waktu 2018 dan 2020 telah menerima fee dari penyedia barang dan jasa dan terjadi benturan kepentingan tersangka RAS dalam pengadaan barang dan jasa tersebut. Tersangka RAS menerima jasa pelayanan yang seharusnya tidak dapat diterima oleh tersangka RAS. Atas dasar perbuatan tersangka RAS tersebut, penyidik menetapkan RAS sebagai tersangka,” papar, Luga Harlinto Kasi Penkum Kejati Bali, Rabu 8 Februari 2023.

Baca Juga:  "Chiki Ngebul" Memakan Korban, BPOM Melarang Penggunaan Nitrogen Cair Pada Pangan

“Setelah melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti berupa keterangan 45 orang saksi, pendapat 1 orang ahli, surat berupa penghitungan kerugian negara dan bukti-bukti dokumen yang berjumlah 388 Dokumen, Penyidik pada tanggal 8 Februari 2023 telah menetapkan, RAS sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa dan Pemberian Jasa Pelayanan pada UPT/UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang / Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali Tahun 2018 sampai dengan 2020,” jelasnya.

Baca Juga:  Peristiwa Berdarah Saat Malam Pengerupkan di Denpasar, Satu Orang Tewas Dibacok

RAS ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal sangkaan yaitu : Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR