Warga Slovakia Edarkan Ratusan Gram Hasis dan Ganja di Bali

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Sindikat pengedar narkoba yang melibatkan warga asing diungkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Badung. Polisi menangkap seorang pria asal Slovakia, Martin Hasa (38) yang mengedarkan ratusan gram hasis dan ganja.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedi Defretes mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya warga asing yang kerap mengedarkan narkoba di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan. “Berdasarkan laporan itu, anggota kami melakukan penyelidikan,” katanya, didamping Kasat Resnarkoba AKP Pica Armedi, Rabu (8/2).

Hasil penyelidikan petugas, tempat tinggal Martin terlacak polisi. Dan pada Sabtu 4 Februari 2023 pukul 20.30, Martin dilihat sedang berjalan kaki dengan memegang kertas di Jalan Pertanian, Jimbaran. Tidak buang kesempatan, polisi lantas menangkap Martin. Saat kertas yang dibawanya diperiksa, ditemukan satu paket plastic klip berisi gumpalan coklat yang diduga hasis. “Tersangka yang diinterogasi mengaku tinggal di Jalan Perum Bali Clip, Ungasan, Kutas Selatan. Anggota kami lantas melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka,” ucap Leo.

Dari dalam kamar tersangka tepatnya di kulkas, sambung Leo, ditemukan gumpalan besar warna coklat diduga batang, daun, dan biji kering ganja. Dan, 13 botol berisi cairan warna hitam diduga minyak ganja. “Di rumah tersangka juga ditemukan hasis dengan total barang bukti seberat 326 gram. Serta 263gram ganja,” bebernya.

Barang bukti hasis dan ganja yang ditaksir senilai lebih dari Rp 300 juta tersebut termasuk tersangka diamankan ke Polres Badung. Hanya saja, tersangka Martin yang diinterogasi penyidik terkait asal barang bukti narkoba itu masih bungkam. “Tersangka tidak mau buka suara. Dia hanya memangku jika narkoba itu adalah miliknya. Namun terkait asal dan darimana dia dapat narkoba, Martin masih tutup mulut. Kami masih lakukan pengembangan,” ucap Pica menyambung keterangan Kapolres.

Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milar. “Dari pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Badung berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba sebanyak 1500 jiwa,” beber Pica mengakhiri. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR